Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PSI dukung Presiden Jokowi tak tanda tangani UU MD3

PSI dukung Presiden Jokowi tak tanda tangani UU MD3 PSI. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui Jaringan Advokasi Rakyat Solidaritas (Jangkar Solidaritas), mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang tak menandatangani revisi UU MD3. PSI menilai sikap Jokowi itu menunjukkan mendengar aspirasi rakyat yang sebagian besar menolak revisi UU MD3.

"PSI sejak awal mendukung Presiden Jokowi untuk tidak menandatangani Revisi UU MD3. Bahkan PSI sejak dini sudah mengantisipasi bahaya kriminalisasi rakyat oleh DPR dengan mengajukan permohonan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi sejak Jumat 23 Februari 2017," kata Juru bicara Jaringan Advokasi Rakyat Solidaritas (Jangkar Solidaritas) I Kamaruddin dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (15/3).

Menurut dia, ada kekhawatiran sejumlah pasal kontroversial dalam Revisi UU MD3 akan menjadikan DPR sebagai lembaga yang adikuasa, anti-kritik, dan kebal hukum. Buat PSI, Revisi UU MD3 itu telah mengkhianati rasa keadilan bagi rakyat Indonesia serta mencederai demokrasi dan hak asasi manusia.

"Beberapa pasal kontroversial tersebut adalah Pasal 73 mengenai permintaan DPR kepada Polri untuk memanggil paksa, bahkan dapat dengan penyanderaan, setiap orang yang menolak memenuhi panggilan para anggota dewan, serta Polri wajib memenuhi permintaan tersebut. Kemudian ada Pasal 122 huruf k mengenai wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum kepada siapapun yang merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya," katanya.

Selanjutnya, kata Kamaruddin, Pasal 245 yang menyatakan pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana HARUS mendapat persetujuan presiden dan pertimbangan MKD. Dia menambahkan, pasal 122 huruf k dapat membuat rakyat takut untuk mengkritik DPR di tengah kinerja di tengah mereka yang terpuruk.

"Bahwa pada prinsipnya kami sepakat semua kehormatan dan nama baik seseorang manusia harus kita hormati. Semua kehormatan dan nama baik seluruh rakyat kita jaga, apalagi kehormatan dan nama baik DPR. Tetapi jangan sampai anggota DPR seluruh Indonesia memakai Lembaga Kehormatan perwakilan rakyat Indonesia untuk mengkriminalkan rakyatnya sendiri," kata Kamaruddin.

Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan, dengan berlakunya UU MD3 alat kelengkapan DPR sudah bisa melakukan upaya-upaya secara sistematis dan terstruktur memakai institusi negara dalam hal ini MKD untuk melakukan kriminalisasi terhadap suarat-suara rakyat yang kritis. Hal ini dilihatnya sangat berbahaya, sebab Indonesia dalam keadaan darurat kriminalisasi oleh wakil rakyat terhadap rakyatnya sendiri."

PSI juga melihat pasal 73 Revisi UU MD3 berpeluang menyeret kepolisian ke ranah politik sekaligus merendahkan fungsi kepolisian dalam melakukan penegakan hukum menjadi sekadar alat untuk menjalankan keputusan politik.

"Bila pemanggilan paksa oleh DPR terjadi, maka rakyat akan tidak berani mengontrol perilaku DPR yang telah dipilih oleh rakyat itu sendiri. Pemanggilan ini adalah bentuk pembungkaman suara kritis rakyat terhadap DPR atas kinerja mereka yang buruk. Pasal ini berpotensi digunakan untuk mempidanakan suara-suara rakyat yang sedang memperjuangkan hak mereka," kata Kamaruddin.

Menyangkut Pasal 245 yang mengatur hak imunitas anggota DPR, ini juga telah melawan konstitusi. Sebab, hak imunitas anggota DPR di sana berlaku untuk semua tindakan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota DPR.

"Padahal hak imunitas diberikan oleh Konstitusi kepada anggota DPR hanya terkait dengan tugas anggota DPR," ujar Kamaruddin.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP