Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Protes penghapusan Perda, Gubernur Jabar akan klarifikasi Kemendagri

Protes penghapusan Perda, Gubernur Jabar akan klarifikasi Kemendagri Aher dan Ridwan Kamil. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menyatakan akan meminta penjelasan pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penghapusan beberapa Perda. Sebab penghapusan Perda tersebut ada yang berimbas langsung pada pembangunan daerah, salah satunya menghambatnya pola investasi.

"Kita akan klarifikasi. Kalau Perda itu ada pasal-pasal yang tidak tepat yang dianggap menghambat kan tidak dibatalkan keseluruhan Perda," kata Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (22/6).

Menurutnya, jika revisi bisa dilakukan maka tidak perlu adanya penghapusan. "Revisi (saja)," ujarnya. Terdapat dua Perda milik Pemprov yang dihapuskan. Salah satu Perda milik Pemprov yang dihapuskan adalah perda tentang pertambangan. Perda itu dihapus karena Undang-Undang diatasnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Yang langsung Perda provinsi ada dua. Satu sudah lama dihapus sebelum ada pengumuman ini (penghapusan 3.143 perda)," katanya.

Dia menambahkan, Perda yang dihapuskan rata-rata adalah yang dapat menghambat investasi. Sejauh ini pola investasi di Jabar terbilang tidak ada kendala. "Selama ini keluhan-keluhan umum kan tidak ada. Mungkin ada investigasi mana saja yang dikeluhkan. Maka itulah yang dibatalkan dalam arti perlu klarifikasi. Batal seluruhnya atau seperti apa," ucapnya.

Hanya saja jika Perda tersebut benar-benar dihapuskan dia tidak bisa berbuat banyak. Solusinya yakni kembali membuat Perda yang mana tidak ada pihak dirugikan.

"Kalau dianggap nol, bikin lagi yang bagus. Investasi (Jabar) paling gede di Indonesia. Selama ini tidak ada keluhan yang mencuat ke permukaan. Pokoknya kita pro kemajuan ekonomi. Tapi kita butuh kejelasan," tandasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP