Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Proses pencopotan Fahri Hamzah, ketua DPR tunggu surat DPP PKS

Proses pencopotan Fahri Hamzah, ketua DPR tunggu surat DPP PKS Fahri Hamzah dipecat PKS. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Ketua DPR Ade Komarudin mengakui belum bisa memproses keputusan PKS yang telah memecat Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dari seluruh jenjang keanggotaan partai. Hal tersebut lantaran sejauh ini pimpinan DPR belum menerima surat resmi dari DPP PKS.

"Dari terakhir Jumat, (surat) belum masuk, sekarang mau Rapim juga belum masuk. Yang jelas kalau Rapim dasarnya adalah surat masuk. Baru kemudian surat masuk kita bahas. Kalau tidak ada surat masuk, ya enggak kita bahas. Kalau ada surat, langsung saya bahas di Rapim," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4).

Akom, sapaan akrab Ade mengaku hanya mendapat kabar pemecatan dari media. Menurutnya hal tersebut belum bisa dijadikan landasan untuk merubah susunan pimpinan di DPR.

"Yang jelas baru baca di media. Kalau dari media, saya masih belum bisa pegang. Saya belum bisa komentar terkait masalah itu. Yang jelas itu masih pada ranah internal," tuturnya.

Presiden PKS Sohibul Iman telah mengeluarkan SK pemberhentian Fahri Hamzah dari seluruh jenjang keanggotaan PKS. SK itu berdasarkan keputusan Majelis Tahkim yang dipimpin Hidayat Nur Wahid dan anggota Surahman Hidayat, Mohammad Sohibul Iman, Abdul Muiz Saidi dan Panitera Persidangan, Subroto. Yang menarik adalah salah satu anggota Majelis Tahkim yang tertera namanya yaitu Abdi Sumaithi tidak ikut menandatangani surat tersebut.

Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) yang menyatakan Fahri telah melanggar AD/ART partai dengan kategori pelanggaran berat.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP