Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Presiden Jokowi instruksikan siapkan draf revisi UU Terorisme

Presiden Jokowi instruksikan siapkan draf revisi UU Terorisme Jokowi saksikan penandatanganan Kontrak Kegiatan Strategis Tahun Anggaran 2016 Kemenhub. ©Biro Komunikasi Kementerian Perhubungan/Daniel Pietersz

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas dengan agenda program pencegahan terorisme dan deradikalisasi di Kantor Presiden, Kamis (21/1). Setelah mendengarkan laporan dan masukan dari menteri-menteri, Jokowi memutuskan mengajukan revisi UU No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Setelah mendengar pendapat dan masukan, presiden beri arahan kepada Menko Polhukam, Menkum HAM, Kapolri, BIN, BNPT dalam revisi ini yang dilakukan dengan melakukan revisi terhadap UU tersebut," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta.

Presiden meminta Menko Polhukam dan Menkum HAM segera berkoordinasi agar revisi UU ini dapat segera dilakukan. Alasannya, revisi UU Terorisme sangat penting dan mendesak. "Tetapi tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dan pendekatan HAM," tegas Pramono.

Presiden menginstruksikan Menkum HAM segera menyiapkan draf revisi UU No 15 Tahun 2003 dan secepatnya diusulkan ke DPR. Pemerintah berharap revisi UU ini dapat selesai dengan cepat masa sidang ini atau paling lambat pada masa sidang berikutnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016. Keputusan ini disepakati dalam konsinyering prolegnas bersama pemerintah dan DPD di Wisma Kopo, Jawa Barat, kemarin.

Anggota Baleg dari Fraksi PKB, Daniel Johan mengatakan, masuknya revisi UU Terorisme ke prolegnas prioritas 2016 atas usulan pemerintah. "Betul, kemarin siang disepakati di Wisma Kopo bersama pemerintah. Jadi, revisi UU Terorisme masuk prolegnas prioritas 2016," terang Daniel ketika dihubungi awak media di Jakarta, Kamis (21/1).

Daniel menjelaskan, revisi UU Terorisme masuk prolegnas prioritas 2016 bersama 39 undang-undang lain. Dengan demikian sedikitnya 40 undang-undang yang masuk prolegnas prioritas 2016.

"Total ada 40 yang masuk prioritas 2016. Kan ada yang carryover dari 2015 itu. Yang lain ada baru seperti RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah," ujar Wakil Sekjen PKB itu.

Sementara itu, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menekankan revisi UU terorisme masuk bersama 9 UU baru lain ke prolegnas prioritas 2016. Kesembilan UU yang dimaksud antara lain RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pendapatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada.

Kemudian, ada RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, RUU Ekonomi Kreatif, RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, dan RUU tentang Pengampunan Pajak.

Supratman menjelaskan Baleg kemudian akan menggelar pleno kembali dan diharapkan bisa selesai sebelum dibawa ke paripurna. Hasil pleno akan disampaikan ke pimpinan DPR dan dibacakan di rapat paripurna.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP