Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Praperadilan Setnov jilid dua digelar besok, ini kata Fahri Hamzah

Praperadilan Setnov jilid dua digelar besok, ini kata Fahri Hamzah Fahri Hamzah. ©2017 dok foto dok ri

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang praperadilan tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, Kamis (30/11) besok. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memandang praperadilan esok menjadi momentum mengembalikan konsepsi hukum yang tepat di Indonesia.

"Persidangan ini harus menjadi momentum untuk merestorasi konsepsi negara hukum kita, bahwa hukum itu sangat tergantung pada apa yang tertulis dan apa yang menjadi UU yang berlaku secara formil," ujar Fahri ketika dihubungi, Rabu (29/11).

Menurutnya, saat ini hukum telah melenceng sebagaimana mestinya. Fahri beranggapan hukum itu telah disetir oleh pandangan publik. Seperti bagaimana publik melihat kasus e-KTP. Seharusnya, kata dia, hukum berdasarkan fakta dan bukti yang ada.

"Hukum tidak boleh dikotori oleh sensasi atau persepsi yang dibangun melalui ruang publik, tetapi hukum harus dikembalikan pada fatsun fatsun dasarnya dia harus jelas, dia harus tertulis, dia harus rigid," ucapnya.

Fahri masih bersikeras bahwa tidak ada kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun. Menurut dia pihak yang membuat pernyataan seperti demikian perlu bertanggung jawab lantaran hanya membuat sensasi dan buat citra DPR menjadi buruk.

"Kalau itu tidak ada maka ini semua hanyalah sensasi yang tidak bertanggungjawab yang sudah merusak dan mencemari nama dari lembaga DPR tapi pada kenyataannya tidak ada. Menurut saya siapa yang melakukan ini harus bertanggung jawab ya, dan telah melakukan kebohongan publik kalau tidak bisa membuktikan,” tutupnya.

KPK kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka pada Jumat (10/11) setelah hakim tunggal Cepi Iskandar menggurkannya pada praperadilan. Berselang lima hari, pihak Novanto menggugat status tersebut dalam gugatan dengan nomor registrasi 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL.

Praperadilan akan digelar 30 November 2017. Putusan diprediksi keluar pada 7 Desember. Sidang ini dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Kusno. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP