Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pramono dengar eks anggota DPR akan 'gugat' UU APBN-P 2013 ke MK

Pramono dengar eks anggota DPR akan 'gugat' UU APBN-P 2013 ke MK Swing Voter. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pengesahan RUU APBN-P 2013 di sidang paripurna DPR dua hari yang lalu membuat sebagian pihak tak puas. Sebab, pengesahan itu membuat rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menjadi mulus.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung mendengar kabar sejumlah mantan anggota DPR akan mengajukan uji materi UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya dengar akan uji materi pada satuan tiga, menyangkut Tipikor. Rekan-rekan yang dulu jadi anggota DPR," kata Pramono di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (19/6).

Pramono tidak merinci pasal berapa dalam UU APBN-P 2013 yang akan diuji materi. Dia juga tidak menjelaskan siapa saja orang-orang yang akan menjadi penggugat.

Namun yang pasti, lanjut Pramono, uji materi UU APBN-P 2013 merupakan mekanisme resmi yang diatur undang-undang. Meski demikian, Pramono tak akan terlibat di dalamnya.

"Saya pimpinan DPR, jadi enggak bisa mendukung. Enggak fair juga kalau jadi saksi atau terlibat dalam uji materi," katanya. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP