Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pramono Anung: Jokowi akan cabut perpres kenaikan DP mobil pejabat

Pramono Anung: Jokowi akan cabut perpres kenaikan DP mobil pejabat Pramono Anung. ©2013 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat kritik keras terkait rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) no 39 Tahun 2015 tentang uang muka mobi dinas bagi pejabat tinggi negara. Perpres ini mengatur penambahan duit DP pejabat dari senilai Rp 116.500.000 menjadi Rp 210.890.000.

Politikus PDIP Pramono Anung mengaku tidak setuju dengan perpres tersebut. Dia menilai, aturan itu jauh dari rasa keadilan.

"Lebih baik Perpres 39 tahun 2015 tentang Uang muka Mobil Dinas bagi pejabat tinggi negara dicabut, jauh dari rasa keadilan," kata Pramono dikutip dari akun Twitternya, @pramonoanung, Senin (6/4).

Pramono berkeyakinan bahwa perpres itu tidak akan direalisasikan oleh Jokowi. Hal ini diungkapkan Pramono setelah dirinya rapat dengan Jokowi kemarin.

"Kemarin saat rapat dengan Presiden Jokowi, saya menanyakan langsung Perpres 39 tahun 2015, Presiden berkenan untuk merevisi," terang dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu para menteri Kabinert Kerja tidak membahas kenaikan tunjangan uang muka kendaraan bermotor untuk pejabat negara. Namun, Jokowi mengaku telah meneken Perpres No. 39 Tahun 2015 yang mengatur soal kenaikan tunjangan mobil itu pada 20 Maret lalu.

Saat ditanya, apakah dirinya kecolongan, Jokowi tidak merasa demikian. Sebab, saat ini kebijakan kenaikan tunjangan mobil pejabat negara menuai kontroversi.

"Bukan masalah kecolongan harusnya setiap hal yang berkaitan dengan uang negara yang banyak mestinya disampaikan dalam ratas. Atau rapat kabinet tidak lantas disorong-sorong seperti ini," ujarnya di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (5/4).

Menurut Jokowi, kebijakan kenaikan tunjangan mobil buat pejabat negara perorangan ini bukan keputusan yang tepat. "Saat ini bukan saat yang baik, pertama karena kondisi ekonomi. Kedua sisi keadilan.

Ketiga sisi (harga) BBM," ujarnya.

Adapun langkah selanjutnya, Jokowi mengaku akan mengecek kembali Perpres tersebut. "Coba saya liat lagi," ujarnya.

Jokowi mengeluhkan banyak pekerjaan yang harus ditangani termasuk banyak perpres, keppres dan peraturan lainnya yang membutuhkan tanda tanganya. Jokowi menyerahkan urusan teknis administrasinya kepada para menterinya.

"Tiap hari ada segini banyak yang harus saya tanda tangan. Enggak mungkin satu-satu saya cek kalau sudah satu lembar ada 5-10 orang yang paraf atau tanda tangan apakah harus saya cek satu-satu?

Berapa lembar satu Perpres satu Keppres. Saya tidak tahu, saya cek dulu," tutupnya.

Sementara itu, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan usulan kenaikan tunjangan uang muka mobil pejabat negara berasal dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Usulan itu kemudian dikaji oleh Kementerian Keuangan dan menetapkan uang muka bisa ditingkatkan dari Rp 116.650.000,- ke Rp 210.890.000,-

"Waktu itu surat dari Ketua DPR tentang permintaan penyesuaian uang muka itu diterima awal Januari, kalau ga salah 5 Januari 2015. Kami proses di Februari, kira-kira pertengahan Februari dapat persetujuan dari Menkeu, yang semula di Perpres 2010 Rp 161 juta, oleh Ketua DPR uang muka untuk pejabat negara di lembaga-lembaga tinggi itu DPR, maka Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, DPD diusulkan naik Rp 250 juta," ujar Andi.

"Kemenkeu membuat kajian dan menetapkan uang muka bisa ditingkatkan Rp 116.650.000,- jadi Rp 210.890.000,- Jadi dibawah permintaan Ketua DPR. Kajiannya sudah selesai lalu kami sampaikan ke presiden dengan penjelasan bahwa ini rutin dilakukan dan sudah ada permintaan dari Ketua DPR, baru Perpresnya turun," ujarnya lagi.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP