Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPP usul Menkum HAM teken PKPU larangan eks napi korupsi nyaleg tapi diberi catatan

PPP usul Menkum HAM teken PKPU larangan eks napi korupsi nyaleg tapi diberi catatan Menteri Yasonna Laoly di Makassar. ©2018 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengusulkan jalan tengah atas polemik rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Arsul menyarankan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly segera menandatangani PKPU tersebut namun dengan catatan.

Catatannya adalah Menkum HAM harus menjelaskan bahwa PKPU tersebut berisi poin aturan soal larangan eks napi korupsi menjadi Caleg bertentangan dengan UU di atasnya yaitu UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Jalan tengahnya adalah Menkum HAM silakan mengundangkan itu," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5).

"Tapi Menkum HAM memberikan catatan dalam mengundangkan itu, bahwa menurut Kementerian Hukum dan HAM atau menurut pemerintah, PKPU itu bertentangan dengan UU yang diatasnya di UU pemilu," ujarnya.

Jalan tengah ini, menurut Arsul, diusulkan agar tidak mengganggu tahapan Pemilu Serentak 2019 akibat polemik aturan tersebut.

Setelah diundangkan, dia menyebut, pihak yang keberatan dengan catatan dari Kemenkum HAM itu bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

Dia juga berharap, MA menempatkan gugatan tersebut ke dalam perkara super prioritas agar caleg yang pernah menjadi terpidana korupsi itu tidak kehilangan hak konstitusionalnya.

"Dengan catatan itu, silakan pihak yang merasa dirugikan melakukan uji materi ke MA karena ini peraturan di bawah undang-undang. Dan kita berharap MA menyelesaikan ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengisyaratkan bakal menolak menandatangani draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Alasannya, PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan UU.

"Jadi nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU itu saja," kata Yasonna.

Yasonna menilai tujuan dari aturan yang melarang napi eks korupsi menjadi caleg sebenarnya baik tapi caranya tidak tepat. Dia menyarankan agar KPU membuat aturan lain yang tidak bertentangan dengan UU di atasnya.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP