PPP tolak aturan pengetatan remisi bagi koruptor direvisi Menkum HAM
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menolak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly merevisi peraturan pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Menurut Arsul Sani, peraturan pemerintah tersebut dilaksanakan terlebih dahulu, sebelum direvisi.
"Setelah beberapa tahun kemudian baru dievaluasi apakah akan direvisi. PP tersebut sebagai produk hukum belum diterapkan secara penuh, jadi menjadi aneh jika sebuah produk hukum pemerintah yang belum dilaksanakan tapi sudah mau diubah," kata Arsul Sani saat dihubungi, Jumat (20/3).
Dia mengatakan, jika pemerintah bersikeras merubah PP nomor 99 tahun 2012 tersebut, maka terkesan mengulur-ulur waktu untuk melaksanakan aturan hukum tersebut.
"Kedua, seandainya pun PP tersebut mau diwacanakan untuk direvisi, maka seyogianya diperjelas dulu. apakah itu hanya untuk napi kasus korupsi atau juga mencakup napi-napi kasus dua kejahatan luar biasa lainnya, yakni terorisme dan narkoba," ujarnya.
Dia menambahkan, apabila pemerintah hanya merevisi hukuman para koruptor, maka menimbulkan kecemburuan sosial terhadap narapidana kasus lain.
"Jika yang mau diubah adalah remisi untuk napi koruptor saja, maka berarti pemerintah mendiskriminasi napi-napi lain seperti teroris dan narkoba," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaDPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaSahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaRektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP
Pemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca SelengkapnyaDitetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaPemprov Kaltim Kerahkan 17 Ribu Pasukan BKO Demi Amankan Pemilu 2024
Upaya itu dilakukan demi mengamankan penyelenggaraan pesta demokrasi di Benua Etam.
Baca Selengkapnya