PPP tolak aturan pengetatan remisi bagi koruptor direvisi Menkum HAM
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menolak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly merevisi peraturan pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Menurut Arsul Sani, peraturan pemerintah tersebut dilaksanakan terlebih dahulu, sebelum direvisi.
"Setelah beberapa tahun kemudian baru dievaluasi apakah akan direvisi. PP tersebut sebagai produk hukum belum diterapkan secara penuh, jadi menjadi aneh jika sebuah produk hukum pemerintah yang belum dilaksanakan tapi sudah mau diubah," kata Arsul Sani saat dihubungi, Jumat (20/3).
Dia mengatakan, jika pemerintah bersikeras merubah PP nomor 99 tahun 2012 tersebut, maka terkesan mengulur-ulur waktu untuk melaksanakan aturan hukum tersebut.
"Kedua, seandainya pun PP tersebut mau diwacanakan untuk direvisi, maka seyogianya diperjelas dulu. apakah itu hanya untuk napi kasus korupsi atau juga mencakup napi-napi kasus dua kejahatan luar biasa lainnya, yakni terorisme dan narkoba," ujarnya.
Dia menambahkan, apabila pemerintah hanya merevisi hukuman para koruptor, maka menimbulkan kecemburuan sosial terhadap narapidana kasus lain.
"Jika yang mau diubah adalah remisi untuk napi koruptor saja, maka berarti pemerintah mendiskriminasi napi-napi lain seperti teroris dan narkoba," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya