Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPP Romi anggap Djan seperti 'anjing menggonggong kafilah berlalu'

PPP Romi anggap Djan seperti 'anjing menggonggong kafilah berlalu' PPP deklarasi dukung Ahok Jarot. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Keputusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz memecat Romahurmuziy (Romi) disebut menjadi bahan lelucon kader di akar rumput. Anggota Departemen Pemuda DPP PPP kubu Romi, Aji Tanjung mengklaim kader bisa membedakan kepengurusan yang memiliki legalitas dan ilegal.

"Karena kader PPP (kubu Romi) sangat tahu dan bisa membedakan mana yang pengurus PPP asli dan memiliki legalitas dengan pengurus PPP palsu (kubu Djan) alias ilegal," kata Aji melalui pesan tertulisnya, Jumat (24/3).

Keputusan Djan memecat Romi dianggap tidak berdampak pada kepengurusan PPP kubu Romi hasil Muktamar Pondok Gede. Para kader justru mentertawakan keputusan Djan itu.

"Bagi kami, mau seribu kali dipecat tidak berefek. Anggap saja seperti pepatah anjing menggonggong kafilah tetap berlalu. Kita hanya tertawa dan menganggap ini lucu," tegasnya.

Aji mengibaratkan, pengurus kubu Romi adalah pemilik rumah dan memiliki sertifikat resmi. Sementara, kubu Djan hanya pengontrak sehingga tidak memiliki wewenang mengusir kubu Romi dari partai berlambang Kabah.

"Ibaratnya orang yang punya rumah dan bersertifikat kok mau diusir oleh orang yang ngontrak/indekost," tandas Aji.

Menurutnya, kader PPP kubu Romi tetap solid menjaga kepengurusan Muktamar Pondok Gede tetap bertahan. Kubu Romi diklaim sebagai kepengurusan yang legal dan menjalankan mesin partai sesuai AD/ART.

"Kader PPP di seluruh Indonesia harap tetap solid dan dibawah koordinasi pengurus hasil Muktamar Pondok Gede. Jika ada yang ngaku-ngaku PPP itu abal-abal. Ini adalah PPP yang amar makruf nahi munkar bukan nahi mankur," tutupnya.

Seperti diketahui, Sekjen PPP Muktamar Jakarta Arsul Sani mengatakan keputusan apapun yang dilakukan Djan, termasuk memecat Romi tidak berlaku secara hukum. Sebab, kata dia, kepengurusan Djan tidak memiliki legalitas kepengurusan PPP sesuai dengan pasal 23 tentang UU Partai Politik.

"Jadi tidak kami tanggapi dengan kemarahan atau balik memecat, wong dilakukan oleh Djan Faridz itu tidak memiliki implikasi yuridis apapun berhubung Djan tidak memiliki legalitas kepengurusan Parpol sesuai dengan Pasal 23 UU Parpol," tegas Arsul.

Arsul menegaskan, pemecatan Romi oleh Djan tidak akan berpengaruh terhadap internal PPP Muktamar Pondok Gede. Menurutnya, Djan tidak memiliki struktur hingga ke level bawah.

"Apakah akan memperkeruh, jawabnya tidak karena PPP-nya Djan itu hanya ramai di media. Tapi tidak punya struktur sampai ke bawah dan juga ditolak oleh akar rumput. Kalau tindakan main pecat maka biar masyarakat yang menilai," klaimnya. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP