PPP minta KPU tunduk dengan putusan pengadilan tinggi TUN
Merdeka.com - Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Surabaya menyatakan mengikuti Pilkada serentak pada Desember mendatang. Pernyataan ini muncul setelah adanya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang menerima gugatan Menkum HAM Yasonna Laoly terhadap SK kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy (Romi) yang dibatalkan PTUN.
Ketua DPP bidang Politik dan Pemerintahan, Rusli Effendi mengatakan tidak ada kendala lagi bagi PPP untuk mengikuti pilkada. Sebab, PKPU Nomor 9 tahun 2015 pasal 36 ayat 2 tidak berlaku lagi karena sudah dicabut oleh PT TUN.
"Terkait PKPU nomor 9 pasal 36 ayat 2, tidak jadi kendala bagi PPP untuk mendaftar di KPU untuk Pilkada serentak nanti. Kami harap KPU tidak ragu," kata Rusli di kantor DPP PPP, Tebet, Jakarta, Minggu (12/7).
Sekretaris Jenderal PPP, Aunur Rofiq menyatakan dalam UU PTUN pasal 115 menyebutkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang dijalankan, sehingga SK Menkumham masih berlaku.
"Pada pasal 19 juga mengatakan putusan pejabat TUN dianggap tidak sah bila ada yang berkekuatan hukum tetap. Baru tidak sah kalau dia (kubu Djan Faridz) menang," kata Aunur.
Atas dasar hukum tersebut, PPP mengimbau agar KPU untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugasnya. Sebab PPP akan mengikuti UU yang lebih tinggi meski harus berlawanan dengan KPU.
"Kami menyuarakan kalau kami paham UU yang lebih tinggi dari peraturan. Karena UU menyebutkan surat pejabat TUN baru tidak berlaku bila ada putusan inkracht yang membatalkannya. Kami ingin fokus urusan hukum dulu, baru soal pilkada," imbuh Aunur.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Romy meyakini ada ledakan yang tidak wajar dari suara PSI.
Baca Selengkapnya"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy
Baca SelengkapnyaSanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Baca SelengkapnyaHasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaTKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPenetapan ini dibacakan langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno di gedung KPU
Baca SelengkapnyaSementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca Selengkapnya