Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPP kubu Djan Faridz minta Menteri Yasonna tunduk putusan MA

PPP kubu Djan Faridz minta Menteri Yasonna tunduk putusan MA Dimyati Natakusumah. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Sekretaris Jenderal DPP PPP hasil Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusumah mengimbau Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly penuhi putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan tersebut MA mencabut kepengurusan kepengurusan PPP Muktamar Surabaya.

Meski MA telah memutuskan mencabut kepengurusan PPP Muktamar Surabaya, tidak serta merta kepengurusan PPP muktamar Jakarta yang diketuai Djan Faridz diakui oleh Kemenkumham. Hal inilah yang disesalkan oleh kubu muktamar Jakarta.

"Di internal PPP sudah putus. Di eksternal dimenangkanlah muktamar Jakarta, nah itu yang sah menurut hukum. Seharusnya Menkumham patuh pada (putusan) MA," ujar Dimyati di Gedung imigrasi Kemenkumham, Jakarta, Kamis (10/3).

Dia menegaskan meski kubu Jakarta menang dalam putusan MA dia mengatakan hakikatnya tidak ada yang menang atau kalah. Dia juga menyambut baik rencana islah PPP.

"Intinya PPP islah, kalau mau muktamar luar biasa ayo tapi pegangannya tetap tidak boleh contempt of judicatif," pungkasnya.

Seperti diketahui, di tengah situasi PPP yang terpecah Menkumham akhirnya mengambil jalan tengah dengan mengembalikan kepengurusan PPP hasil muktamar Bandung yang diketuai Suryadharma Ali. Putusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menkumham bernomor M.HH-20.AH.11.01 Tahun 2012 diterbitkannya SK ini Menkumham mengembalikan kepengurusan PPP hasil muktamar Bandung dengan masa bakti enam bulan.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP