PPP: Kami Sangat Setuju Gagasan Jokowi Merevisi UU ITE
Merdeka.com - Anggota Komisi I DPR Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha setuju bila Undang-Undang ITE direvisi. Menurutnya, ini juga menjawab kegelisahan Wakil Presiden ke 10 dan 12 Jusuf Kalla agar menyampaikan kritik tidak dipanggil polisi.
"Kami tentu sangat setuju atas gagasan Presiden Jokowi untuk kembali merevisi UU tersebut sekaligus untuk menjawab pertanyaan Pak JK tentang bagaimana menyampaikan kritik agar tidak dipanggil polisi," katanya, Selasa (16/2).
Menurutnya, revisi UU ITE bisa membuat kehidupan demokrasi lebih baik. Dia bilang, ide Presiden Jokowi UU ITE direvisi perlu disambut hangat.
"Ide dan gagasan Presiden Jokowi tersebut kita sambut hangat bagi kehidupan demokrasi yang lebih baik," ucapnya.
Di menuturkan, saat komisi I periode 2014-2019 membahas revisi UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE hanya merevisi dua pasal saja. Pasal itu menyangkut terkait minimum dan maksimum jumlah masa penahanan untuk kasus tertentu tidak maksimal lebih dari 5 tahun. Sehingga, seseorang yang diduga melanggar UU ITE tidak mesti harus ditahan saat menjalani penyelidikan dan atau penyidikan.
"Karena yang direvisi sangat terbatas dan pemerintah diwakili Menkominfo saat itu Rudiantara tidak mau memperlebar revisi," ucapnya.
Menurutnya, terdapat beberapa pasal karet di UU ITE yang perlu direvisi lagi. Dia bilang, UU Nomor 19 tahun 2016 hasil revisi tersebut pun menjadi masalah bagi kebebasan mengemukakan pendapat melalui elektronik.
"Pasal karet tersebut sudah ada saat UU tersebut dibuat pada era SBY sebagai Presiden," pungkasnya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menyebut, Undang-undang ITE dibuat agar ruang digital di Indonesia menjadi sehat. Namun, dia meminta pelaksanaan undang-undang ITE tidak menimbulkan rasa ketidakadilan ketika menjerat orang.
Oleh karena itu, Jokowi minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran undang-undang ITE. Dia ingin pasal pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati.
"Kalau Undang-Undang ITE, tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini, karena di sinilah hulunya, di sinilah hulunya, revisi," kata Jokowi dalam rapim TNI-Polri, Senin (15/2).
Terutama, kata Jokowi, menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda berbeda. Yang mudah diinterpretasikan secara sepihak.
Jokowi juga meminta jajaran TNI-Polri menjunjung tinggi rasa keadilan kepada masyarakat ketika ingin menindak hukum. Jokowi menegaskan, bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang menghormati kebebasan berpendapat.
"Negara kita negara hukum yang harus menjalankan hukum seadil-adilnya melindungi kepentingan yang lebih luas dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," sambungnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini merasa belakangan ini banyak masyarakat yang saling melapor. Tetapi, kata dia ada rujukan hukumnya yaitu undang-undang ITE.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya