Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPP Ingin Pilpres dan Pileg Dipisah

PPP Ingin Pilpres dan Pileg Dipisah Diskusi bahas RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. ©2018 Liputan6.com/JohanTallo

Merdeka.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendorong revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini masuk Prolegnas Prioritas 2020. Anggota Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi menyebut, salah satu poin yang ingin diubah yaitu pemisahan Pileg dan Pilpres.

"Pemisahan pemilu legislatif dan pemilu presiden tapi harus menyesuaikan dengan putusan MK. Terlebih saat ini ada yang mengajukan JR (judicial review) kepada MK (Mahkamah Konstitusi) terkait ketentuan tersebut," katanya kepada wartawan, Jumat (6/11).

Alasannya, banyak kendala yang sangat kompleks pada Pemilu Serentak 2019 lalu dan membuat petugas Pemilu lelah. "Selain itu gaung Pileg kalah dengan Pilpres sehingga kampanye yang dilakukan caleg tidak maksimal," ujarnya.

Poin selanjutnya adalah soal pengaturan kesamaan masa jabatan KPUD agar tidak mengganggu tahapan pemilu. Contoh, bagi KPUD yang masa jabatannya habis pada bulan yang sama dengan pemungutan suara, atau satu bulan maupun dua bulan pasca pemungutan suara, maka masa jabatan diperpanjang hingga proses sengketa hasil Pemilu di MK selesai.

"Agar nanti kalau ada sengketa yang menghadapi adalah KPUD yang lama," ucap dia.

Kemudian, PPP ingin metode penghitungan suara menggunakan Kuota Hare dan presidential threshold disamakan dengan parliamentary threshold. Lalu soal limitasi sengketa proses di Bawaslu, yaitu tidak ada lagi sengketa setelah rekapitulasi nasional ditetapkan. Kemudian, dana saksi disubsidi negara secara proporsional.

"Itu baru beberapa yang kami inventarisasi selebihnya nanti kami usulkan," tutup pria yang akrab disapa Awiek itu.

Warisan RUU Bermasalah Kembali Dibahas DPR di Tahun 2020

Badan Legislasi DPR telah mengetok RUU Prolegnas 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2020. Sejumlah RUU warisan DPR sebelumnya yang dianggap publik bermasalah, akan dibahas kembali di tahun 2020.

RUU tersebut adalah RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba dan RUU Pertanahan. RUU tersebut masuk dalam daftar 50 Prolegnas prioritas tahun 2020.

Baleg DPR telah menetapkan 247 RUU Prolegnas 2020-2024. RUU tersebut berasal dari usulan DPR, pemerintah dan DPD. Serta tiga RUU daftar komulatif terbuka, yaitu RUU Koperasi, RUU Mahkamah Konstitusi dan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

"Rapat panja memutuskan sebagai berikut, Pertama menetapkan proglenas RUU tahun 2020-2024 sebanyak 248 RUU," ujar Ketua Panja dan Wakil Ketua Baleg Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12).

Baleg juga menetapkan RUU Prolegnas prioritas tahun 2020 sebanyak 50 RUU. Di antaranya, empat RUU yang dicarryover pada periode sebelumnya yaitu RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba dan RUU Bea Materai.

"Dengan catatan bahwa RUU yang masuk dalam carry over tetap harus mendapatkan pembahasan yang mendalam tentang atas pasal-pasal yang mendapatkan perhatian khusus dari publik," jelas Rieke.

Berdasarkan daftar yang diterima, ada beberapa pasal yang menyita perhatian masuk dalam Prolegnas prioritas 2020. Yaitu RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual yang akan dibahas. Serta RUU baru usulan PKS tentang perlindungan ulama, tokoh agama dan simbol agama juga masuk Prolegnas prioritas 2020.

15 RUU Prioritas Usulan Pemerintah

Sementara, 15 RUU prioritas yang diusulkan pemerintah masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020. 15 RUU tersebut diantaranya terkait omnibus law dan pemindahan ibu kota. Berikut daftar lengkapnya.

1. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja2. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus Law)3. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana4. RUU tentang Pemasyarakatan5. RUU tentang Bea Materai6. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi7. RUU tentang Perubahan Atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika8. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia9. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan10. RUU tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal11. RUU tentang Ibukota Negara12. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah13. RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi14. RUU tentang Perubahan atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua15. RUU tentang Perkoperasian.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP