Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPP Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus Soal Tunda Tahapan Pemilu 2024

PPP Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus Soal Tunda Tahapan Pemilu 2024 Ketua KPU Hasyim Asyari. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya memberikan dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat yang meminta Pemilu tidak dilanjutkan. PPP tidak bisa berbuat banyak karena gugatannya terhadap KPU.

"Kalau kami di PPP, tidak bisa ngapa-ngapain juga karena kita tahu ada putusan pengadilan itu. Karena yang digugat adalah KPU. Bukan partai politik peserta pemilu. Sehingga kami mensupport KPU untuk tetap menghadapi gugatan itu sesuai koridor hukum yang berlaku," ujar politikus yang akrab disapa Awiek kepada wartawan, dikutip Jumat (3/3)

KPU telah menanggapi putusan PN Jakpus untuk melakukan banding tersebut. Sementara PPP hanya bisa bersikap untuk menghormati putusan hukum yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Pusat.

"Karena memang putusan pengadilan di manapun wajib dihormati. Langkah selanjutnya itu kan yang dimungkinkan UU terkait gugatan banding dan seterusnya," kata Awiek.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberi penjelasan perihal putusan majelis hakim terkait gugatan dari Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) terhadap tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakarta Pusat menegaskan, amar putusan hakim bukan menunda Pemilu 2024.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakpus telah memutuskan agar KPU tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan Pemilu awal. Sebagaimana gugatan yang telah dikabulkan seluruhnya dari PRIMA.

"Mengadili, menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian poin ke lima dari amar putusan tersebut.

Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada hari ini, Kamis (2/3).

"Amar putusan tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak. Itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada merdeka.com, Kamis (2/3).

Dia menjelaskan, Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diadili ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban berkaitan agar KPU mengulang dan tidak melanjutkan tahapan Pemilu.

"Jadi pada prinsipnya putusan itu dikabulkan adalah bunyinya itu menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan. Dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari," ucap Zulkifli.

Amar putusan berbunyi menghukum KPU kembali melaksanakan tahapan awal Pemilu selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari, berpotensi berdampak mundurnya tahapan Pemilu yang telah tersusun sampai 2024.

Zulkifli kembali menegaskan amar putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Karena, gugatan yang dilayangkan Partai PRIMA adalah gugatan biasa yang nyatanya telah dibanding oleh pihak Tergugat dalam hal ini KPU.

"Ini bukan sengketa Parpol ya. Jadi ini sengketa perbuatan melawan hukum. Jadi upayanya itu ada banding ada. Saya dengar dalam putusan ini KPU telah menyatakan banding. Tentu kita akan tunggu putusan apakah Pengadilan Tinggi, PT DKI sependapat dengan PN Jakarta Pusat," tuturnya.

Zulkifli menjelaskan, Partai PRIMA melakukan gugatan karena merasa dirugikan atas tahapan verifikasi yang dilakukan KPU. Sehingga partai tersebut gagal menjadi peserta Pemilu 2024.

"Jadi, ini intinya Prima mengajukan gugatan karena merasa dirugikan 2 tahun verifikasi itu. Nah, jadi barangkali tidak terverifikasinya Partai Prima, mengakibatkan dia tidak bisa ikut pemilu itulah jadi dia mengajukan gugatan. itu intinya," jelasnya.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPP: Kekayaan Papua Jangan Hanya Untungkan Segelintir Orang, Tapi Tidak Bawa Kemakmuran Rakyat
PPP: Kekayaan Papua Jangan Hanya Untungkan Segelintir Orang, Tapi Tidak Bawa Kemakmuran Rakyat

Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menggelar konsolidasi bersama kader dan Caleg di Nabire Papua.

Baca Selengkapnya
Bantah Pindahkan Suara ke Partai Garuda, KPU Minta MK Tolak Gugatan PPP
Bantah Pindahkan Suara ke Partai Garuda, KPU Minta MK Tolak Gugatan PPP

PPP menyebut, telah terjadi perpindahan suara partainya secara tidak sah kepada Partai Garuda yang menyebabkan PPP tak lolos ambang batas parlemen 4 persen.

Baca Selengkapnya
Plt Ketum Mardiono Gelar Istigosah Hingga Malam Pencoblosan: Menjaga Suara Umat Diamanahkan ke PPP
Plt Ketum Mardiono Gelar Istigosah Hingga Malam Pencoblosan: Menjaga Suara Umat Diamanahkan ke PPP

Muhamad Mardiono telah melakukan konsolidasi pemenangan, bertemu dan menyerap aspirasi jutaan masyarakat Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Politikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat
Politikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat

Pernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.

Baca Selengkapnya
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
PPP Bakal Terima Kedatangan Prabowo dan Gerindra dengan Tangan Terbuka
PPP Bakal Terima Kedatangan Prabowo dan Gerindra dengan Tangan Terbuka

PPP masih fokus terhadap gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di MK.

Baca Selengkapnya
PDIP Minta PTUN Tidak Lakukan Pembiaran Pelanggaran Hukum KPU
PDIP Minta PTUN Tidak Lakukan Pembiaran Pelanggaran Hukum KPU

Gayus mengamini, putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat seperti Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Majelis Pertimbangan PPP Minta Ketum Pecat Kader yang Dukung Prabowo-Gibran
Majelis Pertimbangan PPP Minta Ketum Pecat Kader yang Dukung Prabowo-Gibran

Majelis Pertimbangan PPP merekomendasikan kepada Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono untuk memecat kader PPP yang mendukung Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya