PPP dukung caleg mantan koruptor diberi tanda khusus di surat suara
Merdeka.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak mempersoalkan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanda khusus di kertas suara pemilu untuk calon anggota legislatif (caleg) berstatus mantan terpidana kasus korupsi. PPP menilai penandaan itu adalah kewenangan dari KPU.
"Melalui penandaan itu ya salah satu opsi dan itu KPU punya kewenangan kalau itu karena di Undang-undang tidak dijelaskan desain surat suara, kertas suara seperti apa semua diserahkan kepada KPU," kata Wasekjen PPP Ahmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/9).
Menurut Baidowi, KPU harus mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA) dan memperbolehkan eks narapidana korupsi jadi caleg di 2019. Namun, lanjutnya, jika KPU ingin memberi tanda di surat suara bahwa calon tersebut eks narapidana korupsi juga tidak masalah selama masih caleg tersebut diperbolehkan jadi peserta pemilu.
"Kalau ternyata KPU masih memberikan tanda lain ya itu terserah tapi minimal tidak menghilangkan hak konstitusional dia sebagai warga yang bisa dicalonkan sebagai anggota DPR," ungkapnya.
Anggota Komisi II DPR ini juga menambahkan, PPP mendukung usulan itu selama tidak bertentangan dengan Undang-undang. "Yang penting bagi PPP tidak ada Undang-undang yang dilanggar. Prinsip Undang-undang yang dilanggar itu diperbolehkan Undang-undang dilarang KPU itu yang enggak boleh. Kalau kemudian membolehkan terus diperketat syarat-syaratnya silakan saja itu teknis KPU karena desain kertas suara itu kewenangan dari KPU tidak ada di atur Undang-undang," ucapnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaDua Caleg Demokrat Dilaporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu, Masuk Tahap Ajudikasi
Dugaan pelanggaran pidana Pemilu saat ini telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Memasuki Tahun Politik, Plt Ketum PPP Ajak Kader Ketuk Pintu Langit Jemput Kemenangan
Dia mengajak semua pengurus dan kader bergandengan tangan dan bergerak menyapa masyarakat, raih elektoral secara maksimal, seraya terus mengetuk pintu langit.
Baca SelengkapnyaCerita Arsul Sani Tolong Warga di NTT yang Didzalimi Hukum: Kini Beliau sudah Jadi Pimpinan PPP
Merasa terbantu, ternyata membuat orang yang tak disebutkan namanya oleh Arsul itu saat ini menjadi Ketua PPP di Kabupaten Belu.
Baca SelengkapnyaAnggota KPPS di Empat Lawang Diduga Jual Surat Suara Sisa ke Caleg, Bawaslu Turun Tangan
Anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga menjual surat suara sisa kepada calon anggota legislatif.
Baca SelengkapnyaPenampakan Vila Mewah Milik Eks Bupati Subang yang Ditangkap KPK, Terbengkalai Barang-barang Antik Dijarah Warga
Akibat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vila mewah milik salah satu Eks Bupati Subang periode 2008 - 2013 terbengkalai.
Baca SelengkapnyaCaleg PKB di Bali Siap Ditembak Mati Jika Korupsi, Ini Reaksi Cak Imin
"Pokoknya komitmen antikorupsi harus dibuktikan dengan perbaikan sistem, peningkatan aparat yang bersih, itu yang paling pokok," kata Cak Imin.
Baca Selengkapnya2 Kali Mangkir Dipanggil KPK, Shanty Alda Berpotensi Dijemput Paksa Terkait Dugaan Suap Gubernur Malut
Ia dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari dan 20 Februari 2024
Baca Selengkapnya