PPP Djan Faridz gugat Menkum HAM jika tak cabut SK Romahurmuziy
Merdeka.com - Sekjen PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah menagih janji Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly untuk mencabut SK kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy. Hal tersebut terkait keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Pilkada sudah usai dan janji Menkum HAM akan segera mencabut yang ilegal dan mengesahkan yang legal menurut konstitusi dan undang-undang serta AD/ART PPP. Kami berharap Menkum HAM tidak ingkar janji dan wanptestasi," kata Dimyati di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12).
Ketua Fraksi PPP di DPR ini menegaskan jika Yasonna tak kunjung mematuhi MA, pihaknya akan melayangkan gugatan.
"Apabila ingkar dan wanprestasi maka kami akan melayangkan gugatan hukum. Karena Menkum HAM melanggar etik atau moral sebagai pejabat dan pelanggaran administrasi. Karena tidak melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, good governance and clean government," tuturnya.
Tidak hanya itu, Dimyati akan menggugat melalui jalur perdata. "Kami juga akan gugat secara perdata karena merugikan materiil dan inmateriil Partai Persatuan Pembangunan sebagai partai Islam di antaranya tidak terserap dana Parpol. Serta secara pidana karena abuse of power pasal 421 KUHP, " pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya