PPP Akui Cari Celah Agar Suharso Monoarfa Bisa Jadi Plt Ketum
Merdeka.com - Suharso Monoarfa didapuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menggantikan posisi Romahurmuziy yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, keberadaanya dianggap menyalahi AD/ART partai.
Wakil Ketua Umum PPP Mohammad Arwani Thomafi mengakui, pihaknya mencari cara agar Suharso bisa menjadi plt ketua umum. Sebab, apabila penunjukan plt dilakukan sesuai AD/ART, Waketum yang ada dianggap tak ada yang mau dan merasa mampu.
"Di dalam AD/ART memang disebutkan posisi selanjutnya adalah Wakil Ketua Umum. Tapi dari jajaran Wakil Ketua Umum merasa tidak mampu atau tidak mau ada hal-hal yang dicari dan celah agar ini bisa berjalan," ucap Arwani di kantor Formappi, Jakarta, Selasa (19/3).
Dia menampik, penunjukkan Suharso lantaran karena dekat dengan Pemerintahan, yaitu Presiden Jokowi.
"Tidak ada intervensi, tidak ada intervensi dari eksternal atas keputusan rapat harian DPP kemarin," ungkap Arwani.
Dia menuturkan, semua ini masukan dari para pengurus. Agar PPP bisa segera berjalan.
"Rapat harian DPP mendengarkan masukan dari berbagai pihak. Dari pengurus harian DPP, para ketua majelis, pada akhirnya menyimpulkan membutuhkan sosok yang cepat, kuat, bisa menjalankan bus PPP yang sempat terhenti di tengah jalan karena sopirnya tak bisa melanjutkan lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, politisi senior PPP Akhmad Muqowam, mengatakan, penunjukkan Suharso tak sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga partai berlambang Ka'bah itu.
Muqowam merupakan salah satu pesaing calon ketua umum pada saat melawan Suryadharma Ali pada 2011 lalu.
"Secara ART ya tidak bisa," kata Muqowam.
Dia memberikan penggalangan ART DPP PPP, tepatnya Pasal 13 ayat (1). Dimana berisikan aturan pengganti Ketum.
Bunyi aturan tersebut yaitu; "Dalam hal terjadi lowongan jabatan Ketua Umum karena ketentuan Pasal 11 ayat (1), jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh Wakil Ketua Umum yang dipilih dalam rapat yang dihadiri Pengurus Harian DPP, Ketua Majelis Syari'ah DPP, Ketua Majelis Pertimbangan DPP, Ketua Majelis Pakar DPP, dan Ketua Mahkamah Partai untuk dikukuhkan pada Musyawarah Kerja Nasional".
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya