Politisi Gerindra tak masalah perempuan jadi pengurus parpol hingga daerah
Merdeka.com - Anggota DPR Rahayu Saraswati mendukung gugatan atau judicial review atas kuota 30 persen perempuan untuk pengurus partai politik yang hanya di level pusat tidak sampai ke daerah (provinsi, kabupaten/kota) seperti diatur dalam pasal 173 ayat (2) huruf E UU 7/2017 tentang Pemilu. Gugatan itu dilakukan oleh PSI ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan tak ada alasan jika perempuan tak boleh menjadi pengurus partai politik di tingkat daerah.
"Ya kenapa tidak?," katanya dalam pesan singkat kepada merdeka.com, Sabtu (26/8).
Dia mengakui ada parpol yang keberatan jika 30 persen pengurus perempuan harus sampai tingkat daerah. Sebab, kesulitan merekrut kader perempuan.
"Tapi saya tahu bahwa mungkin ada partai-partai yang sudah lolos verifikasi sekarang yang mungkin akan keberatan soal itu mengingat betapa sulitnya terkadang untuk merekrut kader perempuan untuk beberapa partai," kata anggota Komisi VIII ini.
UU Pemilu pada pasal 173 ayat 2 huruf E yang mengatur keterwakilan perempuan digugat PSI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum PSI Dini Shanti Purwono mengatakan, syarat yang mewajibkan keterwakilan 30 persen perempuan hanya di kepengurusan pusat merupakan tindakan diskriminatif. Sebab, kans para 'srikandi' untuk terlibat aktif dalam kepengurusan di tingkat daerah menjadi terbatasi.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya