Politikus PDIP tuding Setya Novanto makelar kasus BPPN
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan bahwa pemanggilan Ketua DPR Setya Novanto terhadap Jaksa Agung HM Prasetyo soal kasus BPPN yang melibatkan PT Victoria Sekuritas menyalahi aturan. Dia curiga jika Setya Novanto bermain dalam kasus yang bernilai triliunan itu.
Masinton menjelaskan, pemanggilan Jaksa Agung dilakukan setelah sehari setelah Kejaksaan Agung menggeledah kantor PT Victoria Sekuritas Indonesia. Dia mengungkapkan bahwa pemanggilan Jaksa Agung menggunakan surat dengan keterangan institusi DPR bukan dari pihak Setya Novanto. Pasalnya pemanggilan dengan nama institusi tidak diketahui anggota dewan lain.
"Dia mengirim surat atas nama lembaga padahal pertemuannya berdasarkan individu. Tapi Jaksa Agung mengaku mendapat surat itu dengan tanda tangan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen). Ini bermasalah karena nggak ada yang tahu," kata Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/9).
Menurut dia, apabila menggunakan keterangan surat dengan memakai nama lembaga DPR seharusnya berdasarkan keputusan paripurna. Atas hal ini, membuka kemungkinan Setya Novanto melakukan pelanggaran etik.
"Seharusnya keputusan tersebut melalui paripurna dan komisi terkait. Ada bau pelanggaran etik, tapi terserah penilaian teman-teman saja. Pelanggaran tersebut masalah Sekjen DPR," terangnya.
Meskipun begitu, ia menyebut pertemuan tersebut bermuatan politis dan kepentingan terkait penggeledahan kantor PT Victoria Sekuritas Indonesia. Dia pun menduga keterkaitan Setya Novanto sebagai penghubung antara PT Victoria Indonesia dengan pihak investor lain
"Tapi semua tahu dan menduga Setya mempunyai hubungan dengan PT Victoria. Tadi Jaksa Agung membenarkan keterangan bahwa surat yang diterima tentang Victoria. Mungkin dia makelar pada bisnis itu," katanya.
Atas tindakan Setya Novanto, hal ini akan menjadi materi evalusi dan pelaporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena melanggar kode etik. "Kita minta suratnya seperti apa untuk dilaporkan ke MKD," pungkasnya.
Ditemui sesuai sidang raker di Komisi III, Jaksa Agung HM Prasetya enggan secara gamblang menjelaskan tujuan Setya Novanto bertemunya di Kantor pimpinan dewan tersebut. "Iya memang bertemu di sini (DPR), sekadar ngobrol-ngobrol saja," singkat dia.
Diketahui, perkara ini bermula saat sebuah perusahaan bernama PT Adistra Utama meminjam Rp 469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare sekitar akhir tahun 1990. Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukkan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.
Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang PT AU. PT Victoria Sekuritas Indonesia membeli aset itu dengan harga Rp 26 miliar.
Seiring waktu, PT AU ingin menebus aset tersebut dengan nilai Rp 26 miliar. Tapi, PT VSI menyodorkan nilai Rp 2,1 triliun atas aset itu.
Tahun 2012, PT AU kemudian melaporkan PT VSI ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalam penentuan nilai aset itu. Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya