Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Politikus PDIP sebut Khofifah harus mundur dari Mensos

Politikus PDIP sebut Khofifah harus mundur dari Mensos Komarudin Watubun. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mengatakan, Khofifah Indar Parawansa sebaiknya mundur dari jabatan Menteri Sosial usai memutuskan maju di Pemilihan Gubernur Jawa Timur. Sebab, gelaran Pilkada berkaitan dengan partisipasi politik.

"Saya kira kalau bu Khofifah bakal cagub ya harus mundur dari menteri," kata Komarudin saat dihubungi, Rabu (29/11).

Komarudin menyarankan, Presiden Joko Widodo melakukan perombakan menteri jika Khofifah menjadi peserta Pilkada. Hal itu diperlukan agar tugas dan kinerja Kementerian Sosial tidak terganggu.

"Tapi kalau dari menteri ke gubernur supaya jabatan menterinya efektif ya harus dilakukan reshuffle. Kan kalau menterinya cuti selama masa proses kampanye, kan tugas menterinya macet semua," ujarnya.

Tidak hanya Khofifah, Komarudin menyarankan, agar kepala daerah yang ingin maju sebagai peserta Pilkada juga harus mundur dari jabatan. Ketentuan itu telah diatur dalam pasal 7 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam pasal 7 UU Pilkada disebutkan pejabat yang harus berhenti dari jabatannya apabila mengikuti pilkada, yakni anggota DPR, DPRD, DPD, TNI/Polri, PNS serta pejabat BUMN dan BUMD.

Ketentuan lain soal kepala daerah harus mundur jika telah ditetapkan sebagai peserta Pilkada yakni PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota.

"Ya memang UU-nya begitu. Keputusan MK, UU pilkada memang begitu. UU yang lalu hanya cuti. Kalau sekarang harus mundur," tandasnya.

"Kalau anggota DPR yang mencalonkan diri ke kepala daerah harus mundur. Dulu kalau UU no 8 harus cuti. Kalau UU Nomor 10 harus mundur. Begitu kan keputusan MK-nya," sambung Komarudin.

Kemudian, berdasarkan pasal 7 UU Pemilu juga disebutkan kepala daerah harus mundur jika mengikuti Pilkada di daerah lain.

"Bupati kalau dia ke Gubernur dia cuti. Kalau dia pindah ke provinsi lain baru mundur. Katakan dia Bupati di provinsi A, lalu dia pindah jadi bupati di provinsi B, maka dia harus mundur dari jabatan Bupati," tukasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP