Politikus PDIP: Kini saatnya UU warisan Belanda dinasionalisasi
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Risa Mariska menegaskan bahwa partainya mendukung adanya Rencana Undang-Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasalnya KUHP yang saat ini berlaku ialah warisan Pemerintah Kolonial Belanda.
"KUHP yang berlaku saat ini merupakan produk hukum kolonial Belanda. Sehingga sudah sepatutnya untuk dilakukan pembaharuan hukum khususnya hukum pidana. Dengan demikian menjadi wajib bagi bangsa Indonesia sebagai bangsa yang merdeka memiliki KUHP yang bersifat nasional yang dihasilkan sendiri," kata Risa di Ruang Sidang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/7).
Risa menegaskan bahwa KUHP buatan Indonesia merupakan kebanggaan nasional sebagai negara yang melepaskan diri dari jajahan. Maka sudah sepatutnya DPR mengambil langkah pembaharuan tersebut.
"Menjadi tugas kami sebagai pembentuk undang-undang untuk menasionalisasi semua undang-undang warisan kolonial Belanda," tuturnya.
Di sisi lain Risa juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan pembaharuan hukum pidana sebagai bentuk peninjauan dan pembentukan kembali hukum pidana. Dalam artian pembentukan kembali hukum pidana yang sesuai dengan sentral sosio politik dan sosio kultural masyarakat Indonesia. Selain itu lebih mengedepankan resoratif justice sebagai bentuk penyelesaian pidana yang lebih adil dan seimbang bagi korban dan pelaku.
"Oleh karena itu penggalian nilai-nilai yang ada bagi bangsa Indonesia dalam usaha pembaharuan hukum pidana Indonesia harus dilakukan agar hukum pidana Indonesia di masa depan sesuai dengan sosio politik dan nilai-nilai sosio kultural masyarakat Indonesia," ungkapnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya