Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Politikus PAN dukung usul MUI soal BPJS syariah

Politikus PAN dukung usul MUI soal BPJS syariah BPJS. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay menilai wajar jika Majelis Ulama Indonesia (MUI) menginginkan BPJS diterapkan secara syariah. Dia mendesak pemerintah menerapkan dua program BPJS untuk mengakomodasi usulan tersebut, yaitu dengan menerapkan sistem BPJS yang konvensional dan syariah.

"Jika memungkinkan, tentu tidak salah jika program BPJS dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah. Agar lebih moderat, setidaknya pemerintah membuat dua alternatif pilihan yaitu BPJS konvensional dan BPJS syariah. Masyarakat diperbolehkan memilih salah satu di antara kedua pilihan itu," kata Saleh melalui pesan singkat kepada merdeka.com, Kamis (30/7).

Cara tersebut, kata Saleh, kemungkinan besar dapat menjadi solusi atas polemik ini. Dia mencontohkan dunia perbankan yang kini menerapkan sistem syariah dan banyak pihak yang menilai lebih menguntungkan.

"Perbankan dulu juga begitu. Awal-awalnya ada banyak perdebatan. Tetapi setelah dijalankan, Perbankan syariah dinilai lebih menguntungkan. Sekarang, hampir seluruh bank memiliki bank syariah," paparnya.

Walaupun begitu, Politikus PAN ini menilai guna mewujudkan BPJS syariah tentu membutuhkan waktu. Sebab, perlunya kajian akademis dan analisa keuangan yang betul-betul komprehensif.

Dengan begitu, pemerintah memiliki kerangka dan referensi yang jelas dalam meluncurkan BPJS syariah seperti yang direkomendasikan MUI dalam fatwanya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai syariah Islam atau haram. Khususnya sistem denda 2 persen bagi peserta yang telat bayar iuran bulanan.

Selain itu MUI menilai, dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu'amalah, BPJS juga tidak memenuhi syariat Islam.

Dari hasil pengkajian tersebut, MUI menilai penyelenggaraan BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah. Sebab, pelaksanaannya mengandung unsur gharar, maisir dan riba.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP