Politikus Golkar sebut KPU tolol
Merdeka.com - Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak becus. Pasalnya KPU telah menawarkan islah bagi Golkar tanpa dasar peraturan yang jelas. Menurutnya lebih urgent merevisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) daripada UU MD3.
"Usul islah ini kan usulan KPU. Itulah yang saya bilang ketololan KPU. KPU itu tidak punya otoritas untuk mengusulkan islah kepada partai politik. Ketua KPU jangan ikut pendahulunya yang lalu, ujung-ujungnya pada masuk penjara," hardik Firman Subagyo, Anggota Komisi IV DPR RI di ruang rapat komisi, Senayan, Jakarta, Senin (25/5).
Di sisi lain baginya permasalahan islah Golkar tak berhubungan dengan revisi UU Pilkada. Terkait penyelesaiannya menjadi urusan internal partai. Maka dari itu tak ada undang-undang yang mengaturnya.
"Islah terpisah daripada revisi undang-undang. Islah ini kan urusan internal Golkar, tidak diatur dalam undang-undang," tuturnya.
Selain itu atas intervensi dari KPU, Firman merasa mereka turut bermain politik. Pasalnya KPU pada dasarnya tak punya otoritas untuk mengatur internal partai politik.
"Saya mau tanya, otoritas KPU untuk mengatakan untuk islah diatur dalam pasal mana? Undang-undang apa? Ini kan udah kepentingan semua," tudingnya.
Lebih lanjut Firman menduga bahwasanya KPU berkepentingan untuk mengurangi saingan dalam Pilkada nanti. Tentunya dengan cara memainkan agar Golkar dan PPP tidak bisa mengikuti Pilkada.
"Ini kan permainan politik supaya partai politik gak bisa ikut Pilkada dan kemudian berlenggang-lengganglah mereka itu," ungkapnya.
Dia juga menyatakan bahwa revisi UU Pilkada jauh lebih urgent daripada merevisi UU MD3. Dia menyayangkan pula bahwa revisi UU MD3 yang lalu cenderung politis. Tujuannya praktis hanya agar koalisi KIH bisa menjadi berbagai alat kelengkapan dewan. Perubahan tersebut hanya berdasarkan kepentingan beberapa kelompok semata.
"Revisi undang-undang Pilkada jauh lebih penting daripada MD3 kemarin. Karena kalau MD3 kemarin hanya untuk memberi ruang kepada KIH memasukkan dari koalisinya di unsur pimpinan alat kelengkapan dewan. Artinya hanya kepentingan sekelompok itu," tuturnya.
Menurut Firman, revisi UU MD3 tak berkaitan langsung dengan rakyat banyak. Hal tersebut berbeda dengan revisi UU MD3 yang berhubungan langsung dengan masyarakat banyak.
"Yang tidak disetujui oleh KPU itu adalah ketika ada partai politik yang bersengketa maka yang bisa mewakili untuk pilkada ialah partai politik yang telah mendapatkan keputusan pengadilan. Pengadilan itu bisa pengadilan negeri, pengadilan PTUN. Itu kan disusun ketika kemarin PTUN belum diputuskan," kata politisi Golkar itu.
Dirinya juga menyayangkan bahwa PTUN kemarin tidak sekalian memutuskan kubu ARB atau Agung Laksono yang legal sebagai pengurus. Jika waktu itu sudah ada keputusan maka sudah selesai masalah Golkar. Namun sekali lagi dia menyatakan bahwasanya ini ulah permainan politik KPU.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Golkar Nomor Dua di Pileg 2024, Mungkinkah Jatah Menteri di Kabinet Prabowo Bertambah?
Airlangga ditanya apakah kursi menteri dari Partai Golkar pada pemerintahan Prabowo-Gibran bakal bertambah.
Baca SelengkapnyaYusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaKabar Jokowi Mau Gabung Golkar, Jusuf Kalla Ingatkan Aturan Jadi Ketua Umum
JK mengingatkan jika bergabung dengan Partai Golkar tidak serta-merta bisa menjadi pengurus apalagi menjadi ketua umum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan
Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.
Baca SelengkapnyaIsu Pemakzulan, Ketum Golkar Tegaskan Jokowi Didukung 80 Persen Susunan Kabinet
Airlangga memandang, keadaan sekarang berbeda dengan pemilu sebelumnya yang panas imbas pilgub DKI 2017.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaDugaan Penggelembungan Suara Golkar di Dapil Jatim VI, Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Rekapitulasi
Bawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaIni Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI
Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaGolkar Tidak Keberatan Jika Ada Partai Baru Bergabung dengan Koalisi Prabowo
Kendati demikian, Golkar mengaku tak mengetahui siapa partai politik yang akan bergabung dengan KIM.
Baca Selengkapnya