Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Metro minta sidang tuntutan Ahok ditunda, ini penjelasan Anies

Polda Metro minta sidang tuntutan Ahok ditunda, ini penjelasan Anies Anies-Sandi di DPP Gerindra. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Anies Baswedan enggan mengomentari soal Polda Metro Jaya yang bersurat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Isi surat yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan adalah permintaan agar sidang tuntutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ditunda.

"Saya enggak ada tanggapan. Itu ditanggapi sama ketua pengadilan Jakarta Utara ya. Kami fokusnya lebih pada Pilkadanya dan kita ingin agar Pilkada ini berjalan dengan jujur dan baik," kata Anies di Kota Bambu, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (7/4).

Anies mengimbau kepada penegak hukum untuk terus menegakkan keadilan. Ia minta penegak hukum jangan berpihak pada warga kalangan atas saja.

"Jangan sampai publik merasakan ada keberpihakan dari sisi pemerintah, dari sisi penegak hukum, karena penegak hukum harus tak menengok lagi siapa orangnya, jadi tegakkan saja hukum," tegas Anies.

Menurutnya proses hukum harus berjalan secara normal dan bebas dari intervensi.

"Jadi proses harusnya normal saja. proses hukum jangan diintervensi, biar jalan seperti biasa," ujarnya.

Ketika dikonfirmasi soal kasus yang menimpa dirinya dan wakilnya, Anies belum mengetahui secara detail kasus dan pelaporannya. Anies menegaskan, dia dan timnya sedang fokus memenangkan putaran dua Pilgub DKI Jakarta.

"Saya enggak tau kasusnya apa, karena belum pernah ada kegiatan apapun. Jadi buat kita sih fokus aja ke persiapan tanggal 19 buat warga Jakarta," tandasnya.

Sebelumnya, beredar surat dari Polda Metro Jaya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Isinya tentang permintaan penundaan sidang agenda tuntutan dalam perkara dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Surat per tanggal 4 April 2017 itu ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Surat itu sendiri ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut hal ini adalah hal yang wajar dengan pertimbangan keamanan. Polisi juga akan menunda sementara pemeriksaan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno hingga pencoblosan usai.

"Surat ini merupakan surat biasa dan wajar apabila Kepolisian mengirim surat berkaitan dengan hal tersebut. Ini agar persiapan pelaksanaan pencoblosan dapat dilaksanakan dengan aman dan tertib," kata Kombes Argo saat dikonfirmasi, Kamis (6/4).

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP