Poin Revisi UU Kementerian Negara: Jumlah Kementerian Ditetapkan Sesuai Kebutuhan Presiden
Poin Revisi UU Kementerian Negara: Jumlah Kementerian Ditetapkan Sesuai Kebutuhan Presiden
Perubahan itu dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Poin Revisi UU Kementerian Negara: Jumlah Kementerian Ditetapkan Sesuai Kebutuhan Presiden
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan merevisi Undang-undang Kementerian Negara. Perubahan itu dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Tenaga Ahli Baleg DPR RI menjelaskan, pada pasal 15 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara akan diubah. Sebelumnya dalam pasal tersebut berbunyi jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34 kementerian. Kemudian, diusulkan perubahan.
"Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata TA Baleg dalam rapat di Ruang Baleg, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5).
Lebih lanjut, latar belakang adanya perubahan undang-undang tersebut di antaranya:
1. Putusan MK nomor 79/PUU-IX/2011, MK dalam putusannya menyatakan bahwa:
Penjelasan pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
A. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17, UUD NRI tahun 1945 tidak membatasi Presiden dalam menetapkan jumlah menteri negara yang diangkat dan diberhentikan.
B. Efektivitas penyelenggaraan pemerintahan negara hukum yang demokratis sesuai dengan UUD NRI tahun 1945.
C. Dinamika global yang terjadi saat ini dengan segala ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguannya yang mungkin terjadi terhadap pemerintahan NKRI di masa kini dan di masa yang akan datang.
Diketahui, dalam Bab IV UU Kementerian Negara, mengatur khusus tentang pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian. Dalam Pasal 12 undang-undang tersebut, terdapat tiga kementerian yang wajib dibentuk dan tak boleh dibubarkan sebagai amanat UUD 1945, yakni Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Selanjutnya dalam Pasal 13 Ayat 2 UU Kementerian Negara, terdapat empat pertimbangan dalam membentuk kementerian. Keempatnya adalah efisiensi dan efektivitas; cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; dan/atau perkembangan lingkungan global.
"Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden dapat membentuk kementerian koordinasi," bunyi Pasal 14.
merdeka.com
"Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34," bunyi Pasal 15 yang membuat isu penambahan kementerian era Prabowo-Gibran menjadi 40 tidak bisa terwujud.
Bagian Kedua Bab IV UU Kementerian Negara terkait pengubahan kementerian. Dalam Pasal 18, presiden dapat mengubah kementerian dengan mengacu pada Pasal 13.
Pengubahan dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas; perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi; cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; dan peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah.
Pertimbangan lain untuk melakukan pengubahan berdasarkan kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri; dan/atau kebutuhan penyesuaian peristilahan yang berkembang.
Kemudian dalam Pasal 19 Ayat 1, pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR. Lalu di Pasal 19 Ayat 2, pertimbangan diberikan DPR paling lama tujuh hari kerja sejak surat presiden diterima.