Plt Gubernur DKI tunggu rekomendasi Bawaslu beri sanksi Anas Effendi
Merdeka.com - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengaku belum menerima rekomendasi Badan pengawas pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta terkait kehadiran Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi dalam kampanye calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Djarot Saiful Hidayat di daerah Kembangan, beberapa waktu lalu. Menurut Sumarsono, lantaran belum menerima rekomendasi itu membuatnya belum bisa memberikan sanksi terhadap Anas Effendi.
"Untuk Pak Anas ini saya belum terima laporan dari Bawaslu secara konkrit tapi pengaduan dari timses paslon yang lain sudah ada," kata Sumarsono di Balai Kota, Senin (21/11).
Sumarsono mengatakan, bahwa sanksi bakal diberikan jika Anas terbukti terlibat politik praktis sangat keras. Namun sanksi itu baru akan diberikan setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu.
"Saya belum terima dari Bawaslu, sehingga saya belum tahu teguran apa yang akan diberikan kepada pak Anas. Jika terbukti ya pasti ada sanksi yang berat," ujarnya.
Sumarsono menjelaskan jika terbukti pelanggaran etik solusinya juga berupa pembinaan etik dan teguran tertulis. Tapi jika terbukti pelanggaran terhadap regulasi sanksinya akan lebih berat.
"Pelanggaran terhadap regulasi sanksi akan lebih berat. tap kalau kode etik lah itu adalah pembinaa, sehingga sanksi pembinaan bisa berupa teguran tertulis," jelasnya.
Sumarsono mengaku akan segera bertemu dengan Anas dalam waktu dekat terkait kasus tersebut. "Soal ketemuan sudah di BAP oleh Sekda dan Panwaslu, kita tunggu tinggal ikutin aturan mainnya," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya