PKS tak terima elitenya dinilai KPK sarkas dan sinis
Merdeka.com - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Hidayat Nur Wahid menampik penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa partainya sarkas dan sinis. Menurut dia, pelaporan Juru Bicara KPK Johan Budi ke Bareskrim Polri memiliki dasar yang kuat.
Hidayat menjelaskan, realitas di lapangan, yakni upaya KPK menyita mobil Luthfi mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq , dengan apa yang dikatakan oleh Johan Budi tidak sinkron.
"Karena dinilai kawan-kawan PKS tak etis, dia (Johan) menyatakan tak benar petugas KPK tidak disertai penugasan, dari situ kesannya PKS melawan KPK," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/5).
Adapun fakta di lapangan, menurut Hidayat, KPK memang datang ke DPP PKS. Namun, kata dia, bukan membawa surat penyitaan mobil Luthfi, melainkan surat pemanggilan Anis Matta dan Hilmi Aminuddin , Presiden dan Ketua Majelis Syuro PKS.
"Kalau PKS mau menerima surat untuk presiden partai dan ketua majelis syuro, masak PKS menolak KPK jika hanya ingin membawa mobil. Apa yang dikatakan Johan, realita di lapangan tidak benar, rekan-rekan media mengulang-ulang dan Johan mengulang-ulang," jelas Hidayat.
Anggota Komisi I DPR itu mempersilakan KPK mengambil dan menyita enam mobil milik Luthfi. Dengan catatan, benar-benar membawa surat penyitaan.
"Silakan KPK datang dan membawa surat. Kemarin kita melaporkan dua, penyidik KPK dan Johan, kita melaporkan," terang Hidayat.
Terkait elite-elite PKS yang dinilai KPK tidak santun dan tidak kooperatif terhadap KPK, Hidayat membantah keras. Menurutnya, elite PKS tetap santun dan sesuai prosedur dalam proses penegakan hukum.
"Enggak apa-apa yang penting kita santun dan sesuai prosedur," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas berang dengan para elite PKS dalam menyikapi proses hukum yang sedang berjalan di lembaganya. Apalagi, PKS melaporkan Jubir Johan Budi SP ke polisi dengan tudingan melakukan penghinaan partainya.
"Johan selalu maksimal jalankan tugas dan tidak pernah kasar dan keras kalimatnya dalam menghadapi sarkasme dan sinisme elite PKS," ujar Busyro Muqoddas .
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM
Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaKPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaPKS soal Pertemuan Surya Paloh dan Jokowi: Saksi Kami Masih Berjuang agar Suara Rakyat Tak Dicurangi
PKS menghormati pertemuan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaJK Kritik Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Ini Respons Istana
JK menyatakan bahwa semua pejabat sampai kepala pemerintah, presiden turut diambil sumpahnya agar berlaku adil bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaKoalisi Perubahan Dipertahankan Sampai Pilkada DKI Jakarta 2024, NasDem, PKS & PKB akan Intensif Bertemu
Hermawi menyebut, ke depan bakal sering diadakan pertemuan antara fraksi PKS, NasDem, PKB yang ada di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca Selengkapnya