PKS sebut pengadilan berhak batalkan penetapan tersangka BG oleh KPK
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh KPK. Putusan ini menjadi polemik, sebab ada anggapan bahwa pengadilan negeri tidak berhak membatalkan status tersangka seseorang dari penegak hukum.
Namun lain halnya dengan Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy. Dia menilai, pengadilan negeri berhak menafsirkan seseorang sah atau tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum.
"Bila dicermati salah satu pertimbangan utama adalah penafsiran hakim yang memperluas obyek praperadilan. Sehingga praperadilan jadi memiliki kewenangan untuk memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka," ujar Aboe Bakar di Jakarta, Senin (16/2).
Politikus PKS ini melanjutkan, sidang praperadilan yang menyidangkan kasus BG ini sama juga dengan peradilan yang digunakan KPK untuk menyidangkan para tersangkanya. Karena itu dia meminta agar KPK menghormati putusan tersebut.
"Oleh karenanya, tak bisa kita melegitimasi satu putusan yang dibuat dan mendelegitimasi putusan yang lain. Saya rasa semua pihak harus menghormati putusan pengadilan, karena negara kita adalah negara hukum. Praperadilan adalah salah satu instrumen untuk menilai proses hukum yang dilakukan," jelasnya.
Dia pun meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri baru menggantikan Jendral Sutarman. "Bila kemarin presiden menunda pelantikan lantaran status tersangka, logikanya bila status tersebut telah dibatalkan oleh pengadilan maka tak ada lagi relevansinya alasan penundaan pelantikan," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya
BKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaKPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaTKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaBabak Baru Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa 2 Pegawainya
Kasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.
Baca Selengkapnya