Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKS Sebut Pemerintah Usul Revisi UU Cipta Kerja Setelah Draf Diserahkan DPR

PKS Sebut Pemerintah Usul Revisi UU Cipta Kerja Setelah Draf Diserahkan DPR Orasi Mahasiswa Dalam Aksi Omnibus Law UU Cipta Kerja. ©2020 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS Mulyanto mengungkap, pemerintah melalui Sekretariat Negara mengusulkan revisi draf UU Cipta Kerja setelah diserahkan DPR.

Mulyanto mengatakan, pemerintah mengusulkan revisi 158 item dalam dokumen setebal 88 halaman pada 16 Oktober 2020 kepada Baleg DPR. Menurut Mulyanto, dari DPR yang terlibat perubahan tersebut yaitu pimpinan Baleg.

"Sebelumnya Sekretariat Negara mengusulkan perbaikan draf RUU Cipta Kerja sebanyak 158 item dalam dokumen setebal 88 halaman berdasarkan recall tanggal 16 Oktober 2020 kepada Baleg," ujar Mulyanto kepada wartawan, Jumat (23/10).

Mulyanto menduga berdasarkan usulan tersebut, terjadi perubahan halaman UU Cipta Kerja menjadi 1187 halaman. Serta, terdapat penghapusan pasal 46 mengenai minyak dan gas bumi (Migas). Pasal yang memuat pemindahan kewenangan penetapan toll fee dari BPH migas ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Dugaan saya tindak lanjutnya adalah perbaikan dan setting akhir yang mengakibatkan penambahan halaman dokumen RUU tersebut," katanya.

Mulyanto mengungkap, pada naskah UU Cipta Kerja 5 Oktober atau draf yang disahkan dalam rapat paripurna, pasal 46 itu memang masih ada. Namun, keputusan panitia kerja (Panja) sebelumnya sepakat untuk dihapus.

Pada draf 12 Oktober dengan 812 halaman yang diserahkan kepada pemerintah, pasal 46 baru terhapus sebagian. Hanya ayat kelima dari pasal tersebut yang sudah dihapus.

"Dalam dokumen terakhir, pasal 46 tersebut ingin dihapus sesuai kesepakatan panja," kata Mulyanto.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP