PKS pukul rata rotasi kadernya di DPR
Merdeka.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merotasi besar-besaran posisi kadernya di DPR. Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan kader partai di seluruh komisi dirombak strukturnya.
"Di seluruh komisi telah terjadi perubahan. Di Komisi I ada yang masuk dan keluar. Di seluruhnya, dari Komisi I sampai XI. Ada yang wakil ketua komisi, yang diputuskan untuk menjadi anggota komisi," kata Hidayat di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (23/5).
Rotasi dilakukan untuk menjamin terlaksananya fungsi DPR, baik legislatif, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Namun, sebelumnya, Sekretaris Fraksi PKS Abdul Hakim tak menolak rotasi yang dilakukan untuk mengamankan kasus suap kuota impor daging sapi yang menyeret PKS.
"Paling mendasar memang itu, kita membutuhkan teman-teman yang memahami di sana. Tentang penegakan hukum harus kepada itu. Oleh karena itu ada enam org yang mendasar dan dasar hukum, bagi proses penegakan hukum yang komprehensif," kata Sekretaris Fraksi PKS Abdul Hakim saat dihubungi, Rabu (22/5).
Berikut susunan baru kader PKS yang jadi anggota DPR:
Komisi I DPR:
A. Mustafa Kamal ( Kepala kelompok fraksi -Kapoksi-)
B. Mahfudz Siddiq (Ketua Komisi)
C. Budiyanto, menggantikan Luthfi Hasan Ishaaq
D. Mohammad Syafan (Banggar), menggantikan gantikan Idris Luthfi
E. Mardani Ali Sera.
Komisi II DPR:
A. Agus Punomo (Kapoksi)
B. Gamari
C. TB Soenmandjaja
D. Jazuli Juwaini, menggantikan Rahman Amin
E. Aus Hidayat Nur.
Komisi III DPR:
A. Aboe Bakar Al Habsyi (Kapoksi)
B. Muzzammil Yusuf (Waketua)
C. Fahri Hamzah gantikan Indra
D. Adang Daradjatun (Banggar)
E. Bukhori Yusuf
F. M Nasir Djamil, mengisi jatah kursi PKS yang kosong.
Komisi IV DPR:
A. Nabiel Al Musawa (Kapoksi)
B. Rahman Amin gantikan Abdul Hakim
C. Ma'mur Hasanuddin
D. Hermanto
E. Akbar Zulfakar menggantikan Tamsil Linrung.
Komisi V DPR:
A. Sigit Sosiantomo (Kapoksi)
B. Yudi Widiana Adia (Banggar)
C. Chairul Anwar
D. Abdul Hakim menggantikan Mohammad Syahfan
E. Mahfudz Abdurrahman.
Komisi VI DPR:
A. Zulkieflimansyah menggantikan Mohammad Sohibul Iman
B. Refrizal (Kapoksi)
C. Memed Sosiawan (Banggar)
D. Sugihono Karyosuwondo
E. Arif Minardi mengggantikan Yan Herizal.
Komisi VII DPR:
A. Yan Herizal menggantikan Achmad Riyaldi
B. Muhammad Idris Luthfi (Banggar) menggantikan Fahri Hamzah
C. Asmin Amin menggantikan Andi Rahmat
D. Rofi Munawar (Kapoksi)
E. Nurhasan Zaidi.
Komisi VIII DPR:
A. Ledia H Amaliah (Kapoksi dan Waketua)
B. Raihan Iskandar mengggantikan Jazuli Juwaini
C. Abdul Azis Suseno
Komisi VIII berkurang satu orang, karena Nasir Djamil pindah ke Komisi III DPR dan tidak ada penggantinya di Komisi VIII.
Komisi IX DPR:
A. Anshory Siregar (Kapoksi)
B. Wirianingsih menggantikan Arif Minardi
C. Zuber Safawi
D. Indra menggantikan Iskan Qalba Lubis
E. Martri Agoeng (Banggar).
Komisi X DPR:
A. Rohmani
B. Ahmad Zainuddin (Kapoksi)
C. Tamsil Linrung (Banggar) menggantikan Akbar Zulfakar
D. Surahman Hidayat
E. Herlini Amran.
Anggota dari PKS di Komisi X berkurang I DPR dan tidak ada pengganti. Raihan Iskandar pindah ke Komisi VIII.
Komisi XI DPR:
A. Iskan Qolba Lubis (Kapoksi) menggantikan Kemal Azis Stamboel
B. Andi Rahmat (Waketu) menggantikan Zulkieflimansyah
C. Muhammad Firdaus
D. Tossy Aryanto
E. Ecky Awal Mucharam (Banggar).
BAMUS:
A. Hidayat Nur Wwahid
B. Abdul Hakim
C. Mustafa Kamal
D. Fahri Hamzah menggantikan Mohammad Sohibul Iman
E. Ecky Awal Mucharam
F. Herlini Amran menggantikan Ledia H Amaliah.
BURT:
A. Rahman Amin menggantikan Nasir Djamil
B. Ansory Siregar (waketua BURT) gantikan Mohammad Syahfan
C. Abdul Azis Suseno menggantikan Agoes Purnomo
D. Hermanto (Kapoksi)
E. Herlini Amran.
BKSAP:
A. Surahman Hidayat (Ketua BKSAP)
B. Muhammad Firdaus
C. Rofi' Munawar menggantikan Mustafa Kamal
D. HNW menggantikan LHI
E. Iskan Qolba Lubis menggantikan Sohibul Iman.
BANGGAR:
A. Memed Sosiawan
B. Tamsil Linrung
C. Yudi Widiana Adia
D. Ecky Awak Mucharam
Martri Agoeng menggantikan Iskan Qolba Lubis
E. Mohammad Syahfan menggantikan Akbar Zulfakar
F. Adang Daradjatun
G. Jazuli Juwaini menggantikan Abdul Azis Suseno
H. Muhammad Idris Luthfi.
BK:
A. Mustafa Kamal menggantikan Anshory Siregar.
BAKN:
A. Fahri Hamzah (tetap).
BALEG:
A. Bukhori Yusuf (Kapoksi)
B. Abdul Hakin
C. Indra
D. Aus Hidayat Nur
E. Zuber Safawi.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditanya Susunan Kabinet Koalisi Prabowo, AHY: Ini Pertanyaan yang Ditanya oleh Semua
KIM menghormati proses perhitungan suara yang tengah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Baca SelengkapnyaDPR dan Korlantas Ungkap Persiapan Terkini Menuju Arus Mudik Lebaran 2024
Korlantas menjelaskan persiapan mudik balik Lebaran 2024 mencapai 98 persen.
Baca SelengkapnyaPKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca Selengkapnya