PKS pastikan 2 kadernya yang ikut pilkada sudah mundur dari DPR
Merdeka.com - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah menandatangani surat pengunduran diri anggota DPR Hamid Noor Yasin dan Abdul Hakim yang maju di pilkada serentak 9 Desember nanti. Sekjen PKS Taufik Ridlo mengatakan surat pengunduran diri sudah diserahkan sejak Agustus lalu.
"Saya sendiri yang tandatangani suratnya, yang pasti sudah mengundurkan diri," kata Taufik Ridlo disela-sela Munas PKS ke-4 di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Senin (14/9).
Menurut dia, PKS hanya mengirimkan dua kadernya mengikuti Pilkada Serentak pada bulan Desember mendatang. "Kami kirim 2 itu sudah mengundurkan diri," tegas dia.
Seperti diketahui, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015 tentang Pencalonan dalam Pilkada.
Pasal 68 Peraturan KPU itu menyebutkan, calon yang berstatus anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, dan PNS, pejabat atau pegawai BUMN/BUMD wajib menyampaikan keputusan pejabat berwenang tentang pemberhentian kepada KPU paling lambat 60 hari sejak ditetapkan sebagai calon.
10 Anggota DPR yang mencalonkan diri di pilkada dan harus mundur adalah:
Fraksi PDIP
1. Willy Midel Yoseph (calon Gubernur Kalimantan Tengah)
2. Olly Dondokambey (calon Gubernur Sulawesi Utara)
Fraksi Demokrat
1. Saan Mustopa (calon Bupati Karawang)
2. Norbaiti Isran Noor (calon Bupati Kutai Timur)
Fraksi PKS
1. Hamid Noor Yasin (calon Bupati Wonogiri)
2. Abdul Hakim (calon Walikota Metro)
Fraksi PPP
1. Irna Narulita (calon Bupati Pandeglang)
Fraksi PKB
1. Zairullah Azhar (calon Gubernur Kalimantan Selatan)
2. Chusnunia Chalim (calon Bupati Lampung)
Fraksi Golkar
1. Neni Moerniaeni (calon Walikota Bontang)
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya