PKS minta Fahri segera diganti, DPR enggan bersikap sebelum Rapim
Merdeka.com - Seluruh pimpinan DPR kompak enggan bersikap secara personal terkait nasib Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang dipecat dari seluruh jenjang keanggotaan PKS.
Meski Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amalia sudah disiapkan PKS untuk gantikan Fahri, pimpinan DPR belum memastikan kapan pergantian dilakukan.
Selain itu PKS menegaskan bahwa pergantian Fahri tidak perlu menunggu ada kesimpulan dari gugatan hukum di PN Jakarta Selatan.
"Sebelumnya kan baru DPP. Pekan lalu kami menerima surat dari fraksi PKS dan hari ini kami akan bahas. Nanti di rapim solusinya apa tentu akan disampaikan ke teman-teman. Pokoknya hasilnya apa nanti saya sampaikan," kata Ketua DPR Ade Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/4).
Meskipun memiliki hak imunitas dalam berpendapat, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto enggan menyampaikannya. Dia lebih memilih mengalir saja terkait nasib Fahri.
"Sebentar. Sebentar. Sebentar. Jadi begini, pelan-pelan ya. Bahwa sesuatu pendapat seseorang tidak bisa diterapkan begitu saja. Keputusan harus kolektif kolegial. Kita tidak mungkin pimpinan itu gegabah," tutur Agus.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan lebih memilih menjelaskan dua surat pemecatan Fahri yang dilayangkan oleh DPP PKS dan fraksi PKS DPR. Menurutnya, nasib Rapim terserah hasil rembuk seluruh pimpinan.
"Baru akan kita bahas. Dari Rapim sebelum paripurna, sudah mau dibahas. Tapi surat dari fraksi ke pimpinan DPR belum ada. Baru DPP. Jadi kita minta surat fraksi. Hari ini, katanya sudah diterima Pak ketua," ujarnya.
Presiden PKS Sohibul Iman mendesak agar proses pergantian Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dengan Ledia Hanifa Amalia segera dilakukan. Menurutnya tak perlu ada hasil dari persidangan gugatan Fahri.
"Itu sesuai undang-undang partai politik dan tata tertib. Kalau pergantian pimpinan DPR tidak ada hubungannya dengan gugatan hukum," kata Iman di sela Tasyakuran Milad PKS ke-18 di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Minggu (24/4).
Namun, kata dia, jika PAW anggota dewan, memang harus mengikuti dulu proses hukum. Harus ada proses inkrah terlebih dahulu.
"Harapan kita segera dibahas kemudian diserahkan ke paripurna. Setelah itu kalau disetujui di paripurna, Bu Ledia dilanjut," pungkasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya