Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKS: Jika Jokowi kampanye pakai pesawat Kepresidenan, calon lain boleh juga dong

PKS: Jika Jokowi kampanye pakai pesawat Kepresidenan, calon lain boleh juga dong sohibul iman hadiri rakornas gerindra di Hambalang. ©2018 Merdeka.com/twitter DPP PKS

Merdeka.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman tak setuju bila Presiden Joko Widodo menggunakan pesawat Kepresidenan untuk berkampanye Pilpres 2019. Sebab dalam hal kampanye status Jokowi merupakan calon Presiden.

"Kalo menurut saya tidak bolehlah, karena dalam konteks beliau sebagai capres ya tentu beliau bukan sebagai Presiden, pesawat itu untuk Presiden. Tapi kalau calon presiden, kalau beliau boleh berarti calon lain juga boleh dong," ujar Sohibul di kantor pusat PP Muhammadiyah, Menteng Raya, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (12/4).

Sementara, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy meminta para pihak tak mempersoalkan hal tersebut. Baginya, Jokowi sosok yang tak repot menggunakan kendaraan apapun.

"Pak Jokowi itu naik angkot aja masih mau kok. Jadi saya kira tidak perlu membuat suatu peraturan yang kemudian membuat rumit persoalan yang bisa memancing komentar komentar yang menganggap ini sebuah ketidaksetaraan," ujar pria yang akrab disapa Romi itu.

"Saya sudah bicara dengan pak Jokowi, bahkan komentar pak jokowi singkat, saya naik angkot aja engga masalah kok," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, calon presiden atau capres petahana diperbolehkan menggunakan pesawat kepresidenan saat cuti kampanye Pilpres 2019. Dia beralasan pesawat kepresidenan merupakan salah satu hak melekat presiden.

"Loh itu kan yang melekat," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, JakartaPusat, Senin (9/4).

Tak hanya itu, dia menyebut alat transportasi yang tidak berstandar pengamanannya akan memiliki resiko besar nantinya. Sebab, capres petahana tetaplah sebagai kepala pemerintahan dan kenegaraan.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pada Pasal 305 ayat (2), (3) dan (4) menyatakan capres dan cawapres tetap mendapatkan fasilitas pengamanan, kesehatan dan pengawalan yang bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBN).

Tak hanya itu, pada Pasal (5) dinyatakan untuk pengawalan dan pengamanan diatur dalam peraturan presiden.

"Itu bisa berisiko, kalau kita enggak punya presiden resikonya besar. Makanya presiden itu punya standar-standar tertentu, pengamannya, transportasinya, itu melekat," papar dia.

Karena hal itu, Arief juga menyebut mobil kepresidenan juga dapat digunakan saat cuti kampanye.

"Kenapa enggak pakai mobil umum saja? oh berbahaya, karena ada standar-standar pengamanan itu yang ditentukan," jelas Arief.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP