Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKS Ingatkan Pemilihan 101 Penjabat Kepala Daerah Transparan dan Akuntabel

PKS Ingatkan Pemilihan 101 Penjabat Kepala Daerah Transparan dan Akuntabel Kotak Suara Pilwalkot Tangsel. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - 101 Kepala Daerah akan habis masa jabatannya pada tahun ini. PKS mengingatkan, penjabat kepala daerah harus netral.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera memberikan sejumlah catatan pengisian penjabat kepala daerah.

Mardani mengingatkan, pengangkatan penjabat kepala daerah harus transparan dan akuntabel. Akan berbahaya jika penjabat yang ditunjuk tidak netral.

"Prosesnya mesti transparan dan akuntabel. Karena bahaya sekali jika terpilih, mereka yang tidak netral," ujar Mardani kepada wartawan, Selasa (4/1).

Ketua DPP PKS ini mengingatkan, penjabat kepala daerah tidak boleh memihak kelompok manapun. Juga tidak boleh menjadi kaki tangan kekuasaan.

"Pastikan semua PJS netral dan tidak memihak. Tidak boleh jadi kaki tangan kekuasaan," tegas Mardani.

Rekruitmen penjabat kepala daerah ini harus berdasarkan kapasitas dan profesionalitas. Orang yang ditunjuk bukan karena suka dan tidak suka.

"Pastikan rekruitmen pjs Kepala Daerah didasari kapasitas dan profesionalitas. Tidak boleh like and dislike," ujar Mardani.

Sebelumnya diketahui, ada 101 Kepala Daerah di seluruh Indonesia yang bakal habis masa jabatannya tahun 2022. Kekosongan kepemimpinan pemerintah daerah itu, nantinya bakal diisi oleh penjabat kepala daerah hingga Pemilu serentak digelar tahun 2024.

Hal ini sebagai konsekuensi tidak diubahnya Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sejumlah jabatan kepala daerah tingkat provinsi, serta kabupaten/kota ‘nganggur’ dua tahun menunggu Pilkada.

UU Pilkada menegaskan, gelaran Pilkada tahun 2022 dan 2023 diundur ke tahun 2024. Selesai lima tahun atau belum lima tahun masa tugas kepala daerah tersebut.

Terdapat 101 kepala daerah masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Rinciannya, 7 gubernur, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akan habis masa jabatannya.

Kemudian, ada 76 bupati dan 18 walikota yang juga habis masa jabatannya tahun ini.

Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada berbunyi:

Ayat (3)Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022.

Ayat (5)Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Ayat (8)Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Ayat (9)Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Ayat (10)Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (11)Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP