PKS dukung penundaan pelantikan anggota DPR terlibat korupsi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tembusan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menunda pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih yang terlibat tindak pidana korupsi.
Alasan KPK melayangkan surat penundaan pelantikan tersebut salah satunya adalah tersangka atau terdakwa akan melawan sumpah yang akan diucapkannya sendiri yaitu tidak melakukan tindakan dan perbuatan yang melanggar peraturan perundangan-undangan.
Terkait hal ini, anggota Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid mendukung tindakan KPK yang meminta penundaan pelantikan terhadap anggota parlemen yang tersangkut tindak pidana korupsi.
"Secara prinsip kami mendukung ya semangat itu karena point pertama dari pakta integritas (hari ini ditandatangani anggota parlemen terpilih dari PKS) itu penegasan bahwa anggota DPR, DPRD dari PKS berkomitmen untuk tidak melakukan korupsi, tidak menerima gratifikasi dan saya kira itu paralel dengan apa yang menjadi semangat besar bangsa Indonesia," ucap Hidayat di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Minggu (21/9).
Anggota Komisi I DPR RI ini menilai, surat permintaan penundaan pelantikan yang dilayangkan KPK kepada KPU dan Bawaslu tersebut merupakan bentuk upaya menekan potensi korupsi oleh anggota dewan di parlemen. Lebih jauh lagi, hal tersebut adalah untuk melindungi citra dan kehormatan parlemen.
"Kalau KPK melakukan itu saya kira itu bagian dari upaya untuk 'meminimalisir' semangat orang melakukan korupsi, kemudian untuk mengkritisi mereka yang melakukan korupsi untuk kemudian pada akhirnya nanti yang dilantik sebagai anggota DPR atau DPRD mereka yang betul-betul bebas dari masalah hukum apalagi masalah korupsi. Saya kira itu hal yang bagus," imbuh Hidayat.
Seperti diketahui, ada empat anggota DPR terpilih yang bakal dilantik namun berstatus tersangka korupsi. Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dari Partai Demokrat, Herdian Koosnadi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Idham Samawi dari PDIP dapil Yogyakarta dan Marten Apuy dari PDIP dapil Kalimantan Timur.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan salah satu pertimbangan KPU meminta penangguhan pelantikan didasari rekomendasi dari sejumlah lembaga. Antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"KPU sudah menerima surat dari KPK terkait permintaan penundaan. Dan Rabu (17/9) lalu KPU telah mengirimkan 555 dari 560 nama anggota DPR RI terpilih ke Sekretariat Negara, untuk surat keputusannya sebagai anggota dewan ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," jelas Husni.
Husni menambahkan, jika presiden menyetujui permintaan KPU, maka selanjutnya penangguhan pelantikan dapat dilaksanakan. Jika tidak, pelantikan tetap akan dilaksanakan. Namun hingga hari ini, kata Husni, KPU belum memperoleh jawaban dari Presiden SBY.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca SelengkapnyaTerhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPartai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.
Baca SelengkapnyaIndra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaJK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaDia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca Selengkapnya