Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKS desak pemerintah & KPU perbaiki temuan BPK soal pilkada serentak

PKS desak pemerintah & KPU perbaiki temuan BPK soal pilkada serentak Ilustrasi Pilkada. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Sekretaris Fraksi PKS di DPR, Sukamta mengatakan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum harus segera memperbaiki 10 temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai kesiapan penyelenggaraan pilkada serentak.

"10 temuan hasil pemeriksaan BPK itu harus segera diperbaiki oleh pemerintah dan penyelenggara pemilu," kata Sukamta saat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/7).

Dia menilai temuan BPK itu menjadi tantangan bagi pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk segera memperbaiki kinerja. Menurut Sukamta langkah perbaikan itu harus segera dilakukan karena jika telat maka dikhawatirkan mengganggu seluruh tahapan pilkada serentak.

"Ya harus segera diperbaiki karena kalau telat bisa mengganggu (pilkada serentak)," ujarnya seperti dilansir Antara.

Anggota Komisi I DPR itu mengatakan langkah perbaikan sangat penting dilakukan sehingga kondisi penyelenggara pemilu tidak mengganggu jalannya pelaksanaan Pilkada serentak. Dia mengatakan sesuai dengan catatan BPK, masalah yang ada berpeluang mengganggu pelaksanaan pilkada serentak.

"Catatan BPK, masalah yang ada berpeluang mengganggu pelaksanaan pilkada serentak sampai gangguan keamanan," ujarnya.

Sebelumnya BPK menyampaikan 10 hasil pemeriksaan terhadap kesiapan penyelenggaraan Pilkada serentak, pertama penyediaan anggaran pilkada belum sesuai ketentuan, ke dua NPHD pilkada di beberapa daerah belum ditetapkan dan belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Ke tiga, rencana penggunaan anggaran hibah pilkada belum sesuai ketentuan, ke empat rekening hibah pilkada serentak 2015 pada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota belum sesuai ketentuan.

Ke lima, perhitungan biaya pengamanan pilkada serentak belum dapat diyakini kebenarannya; ke enam Bendahara PPK, pejabat pengadaan/Pokja ULP, dan PPHP pada Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak sebagian besar belum bersertifikat dan belum ditetapkan dengan surat keputusan.

Ke tujuh, kesiapan pedoman pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana hibah belum memadai; ke delapan Mahkamah Konstitusi belum menetapkan prosedur operasional standar sebagai acuan dalam penyelesaian perselisihan hasil pilkada serentak 2015.

Ke sembilan, tahapan persiapan pilkada serentak belum sesuai dengan jadwal dalam peraturan KPU No 2 tahun 2015; dan ke sepuluh pembentukan panitia adhoc tidak sesuai ketentuan.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP