PKS desak Menag minta maaf bilang orang puasa hormati yang tak puasa
Merdeka.com - Pernyataan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang menyebut orang puasa harus menghormati orang yang tak berpuasa mendapat kecaman berbagai pihak. Pernyataan ini dinilai memancing kemarahan umat Islam di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit seperti saat ini. Lukman diminta segera minta maaf kepada umat Islam.
Wasekjen PKS Mahfudz Siddieq mengatakan, harusnya menteri pemerintahan Jokowi-JK tak perlu mengeluarkan pernyataan-pernyataan aneh di depan publik seperti yang dilakukan Lukman. Dia khawatir hal ini justru menambah hiruk pikuk kondisi Indonesia saat ini.
"Seperti pernyataan menteri agama yang meminta umat Islam yang akan berpuasa untuk bertoleransi kepada masyarakat lain yang tidak berpuasa. Ini menurut saya di tengah kondisi ekonomi seperti saat ini, di mana masyarakat akan mudah marah, kurang bijak dan oleh karena itu ke depan hal-hal seperti ini sebaiknya dihindari," ujar Mahfudz saat dihubungi, Senin (15/6).
Dia pun mengingatkan dari 12 bulan dalam setahun, ada anggota masyarakat yang tidak berpuasa dalam 12 bulan itu dan ada yang harus melaksanakan puasa selama 1 bulan. Sehingga wajar saja, kata dia, jika yang tidak berpuasa justru lebih menghormati orang yang sedang berpuasa.
"Bukan malah sebaliknya seperti yang dinyatakan oleh menag," tegas dia.
Ketua Komisi I DPR ini mendesak agar Lukman segera meminta maaf kepada umat Islam di Indonesia. Meskipun dia berharap, pernyataan Lukman ini karena salah lidah saja.
"Kalau mencermati reaksi umat, mestinya Menag segera minta maaf, agar memasuki ramadhan, umat menjadi lapang dan tidak merasa marah. Mudah-mudahan itu hanya kesalahan lidah saja," tandasnya.
Sebelumnya dalam akun Twitternya, @lukmansaifuddin meminta agar warung makan tak dipaksa tutup saat bulan puasa. Dia meminta orang yang berpuasa juga harus hormati yang tak puasa.
Menurut Lukman, pemilik tempat-tempat makan memiliki hak untuk tetap buka pada siang hari selama Ramadhan.
Dia menilai, tak hanya orang berpuasa yang harus diperhatikan dan dihormati. Orang yang tak berkewajiban atau lagi tidak berpuasa pun harus tetap dihormati.
"Warung2 tak perlu dipaksa tutup. Kita hrs hormati juga hak mrk yg tak berkewajiban dan tak sedang berpuasa," tulis Lukman di laman Twitter pribadinya, @lukmansaifuddin, Jumat (5/6) lalu.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKS Marah Gara-Gara Calegnya Dipukul Usai Pasang Alat Peraga Kampanye di Masjid: Premanisme!
Makhyaruddin Yusuf mengatakan soal larangan memasang APK bukan ranah terduga pelaku, melainkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panswaslih).
Baca SelengkapnyaPKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaPKB Usung Misi Perubahan di Pilkada Serentak 2024, Bakal Kampanye Ala Slepet Imin dan Desak Anies
"Perubahan yang diusung Gus Muhaimin Iskandar bersama Mas Anies dalam Pilpres 2024 menjadi misi PKB dalam Pilkada serentak," kata Huda
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usai Minta Maaf, 78 Pegawai KPK Terlibat Pungli Terancam Sanski Disiplin
78 Pegawai KPK itu sebelumnya meminta maaf secara terbuka telah melakukan pungli di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaTerbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaCurhat KH Marzuki Mustamar Dicopot dari Ketua PWNU Jatim: SK Itu Tak Sebutkan Apa Kesalahan Saya
Soal keberadaan PKS, dalam ceramahnya KH Marzuki juga menyampaikan bahwa PKS sudah ikrar Pancasila.
Baca SelengkapnyaLawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan
Ia menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaKLHK Terjunkan Penembak Bius Atasi Konflik Harimau dengan Manusia
Atasi Konflik Harimau dengan Manusia, KLHK terjunkan penembak bius
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca Selengkapnya