Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKS Bersyukur Rizieq Syihab Bebas dan Kembali Bersama Keluarga

PKS Bersyukur Rizieq Syihab Bebas dan Kembali Bersama Keluarga Habib Rizieq Syihab Bebas Bersyarat. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab telah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut baik kabar tersebut.

"Alhamdulillah Habib Rizieq sudah dapat kembali berkumpul bersama sanak dan keluarga," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Rabu (20/7).

Mardani berharap Rizieq dapat segera kembali membantu masyarakat. Dia juga berdoa agar Rizieq selalu sehat.

"Kita doakan sehat dan berkah selalu. Dan istiqomah terus berjuang membangun Indonesia yang baldatun thayyibatun warabbun gofur," kata dia.

Selain itu, Mardani meminta agar silahturahmi bisa terus terjaga. "Silaturahim selalu dijaga. Pada waktunya akan bertemu," kata dia.

Riizieq Bebas Bersyarat

Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Apriyanti menyebut Rizieq tidak bebas murni, melainkan menjalani program pembebasan bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Rika dalam keterangannya, Rabu (20/7).

Rika menyatakan Rizieq memenuhi syarat administratif dan substantif mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Sejatinya, Rizieq bebas murni pada 10 Juni 2023.

"Tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023. Dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," kata dia.

Rizieq ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Atas kasus kekarantinaan kesehatan pertama Rizieq divonis pidana penjara selama 8 bulan, sementara pidana karantina kesehatan kedua divonis 5 bulan denda Rp 20 juta. Terakhir terkait pidana menyiarkan berita bohong diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Reporter: Delvira Hutabarat/Liputan6.com.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP