Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKB Usul Dibuat Draf RUU ITE Soal Penertiban Info Palsu & Buzzer Bernaluri Hoaks

PKB Usul Dibuat Draf RUU ITE Soal Penertiban Info Palsu & Buzzer Bernaluri Hoaks Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid.. ©2021 Merdeka.com/liputan6.com

Merdeka.com - Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid setuju bila Undang-Undang ITE direvisi. Menurutnya, tujuan awal dibuat UU ITE bukan khusus untuk ujaran kebencian.

"Kami setuju revisi, sebab UU ITE filosofi dan tujuan awalnya terkait transaksi elektronik bukan ujaran kebencian," katanya lewat pesan singkat, Selasa (16/2).

Wakil Ketua MPR ini mengatakan, pasal-pasal karet yang ada di UU ITE sejatinya juga hasil revisi. Namun, pasal tersebut masih parsial, multitafsir dan mudah melenceng.

"Hemat saya akan lebih bagus jika diajukan draf RUU baru khusus tentang etika informasi, yang dapat menertibkan informasi palsu, akun palsu bahkan buzzer palsu robotik yang bernaluri hoaks, fitnah, ujaran kebencian, ancaman dan rasis," tuturnya.

Menurutnya, UU ITE saja tidak cukup. Perlu ada undang-undang yang mengatur etika, kesadaran dan ketertiban dalam menggunakan jejaring informasi dan media sosial.

"Pasal karet, salah satunya terkait pencemaran nama baik, ancaman dan lainnya. Perlu diperjelas definisi dan batasannya," pungkasnya.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut, adanya undang-undang ITE bertujuan agar ruang digital di Indonesia menjadi sehat. Namun, dia meminta pelaksanaan undang-undang ITE tidak menimbulkan rasa ketidakadilan ketika menjerat orang.

"Saya paham undang-undang ITE semangatmya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, agar sehat, agar beretika dan agar bisa dimanfaatkan secara produktif, tetapi implementasinya, pelaksanaannya jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan," katanya dalam rapim TNI-Polri, Senin (15/2).

Oleh karena itu, Jokowi minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran undang-undang ITE. Dia ingin pasal pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara kehati hatian.

"Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal pasal undang-undang ITE, biar jelas dan Kapolri harus meningkatkan pengawasan, agar implementasinya, konsisten, akuntabel dan berkeadilan," ucapnya.

"Kalau undang-undang ITE, tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akam minta kepada DPR merevisi undang-undang ini undang-undang ITE ini, karena disinilah hulunya, disinilah hulunya, revisi," tambah dia.

Terutama, kata Jokowi, menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda berbeda. Yang mudah di interpetrasikan secara sepihak.

"Tentu saja kita tetap menjaga ruang digital Indonesia, agar bersih, sehat, beretika agar penuh sopan santun, tata krama dan produktif," pungkasnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP