PKB klaim MKD bisa dorong Baleg revisi UU MD3
Merdeka.com - Wasekjen Partai Kebangkitan Bangsa, Maman Imanulhaq, mengklaim Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat memerintahkan Badan Legislasi (Baleg) untuk melakukan revisi terbatas pada UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3). Hal ini, kata dia, untuk mewujudkan niatan Fraksi PDIP yang menginginkan penambahan jumlah pimpinan DPR.
Maman yang juga anggota MKD ini mengatakan, pihaknya sedang melakukan rapat untuk mendorong agar Baleg DPR bergerak cepat membahas revisi UU MD3. "Menarik kita mempercepat pembahasan itu memerintahkan Baleg untuk membahas itu," kata Maman di depan ruang MKD, Gedung DPR, Jumat (9/12).
"Jadi sidang ini yang penting ada klausul kita minta Baleg merevisi satu UU apalagi MD3 yang bersifat internal," sambungnya.
Maman mengakui langkah MKD mendorong Baleg baru kali ini terjadi. Hal ini, kata dia, dilakukan untuk mengakomodir kepentingan politik.
"Kita mencari keputusan UU ini dan keputusan ini memberikan jalan baru di DPR untuk kompromi-kompromi politik," ujarnya.
Maman menjelaskan, menyerahkan sepenuhnya ke Baleg DPR apakah mau memasukkan revisi UU MD3 ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, dia berharap pembahasan revisi UU MD3 dapat segera dibahas demi kepentingan bersama.
"Kalau ini demi kepentingan fraksi di DPR biasanya lebih cepat," ujarnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya