Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan MPR sebut jika pilkada diundur pembangunan akan terhambat

Pimpinan MPR sebut jika pilkada diundur pembangunan akan terhambat Hidayat Nur Wahid. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid sepakat jika pelaksanaan pilkada serentak dilaksanakan tepat waktu. Namun demikian, jika memang hanya ada pasangan calon dia sepakat jika memang pelaksanaannya harus ditunda.

"Saya sih lebih cenderung dilaksanakan tepat waktu. Tapi masalahnya itu, kalau disepakati tepat waktu tapi calonnya hanya satu kemudian dimundurkan 10 hari, calon masih satu lagi. Masak kemudian lawannya adalah kotak kosong?" kata Hidayat di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (24/7).

Hidayat juga menjelaskan jika pilkada diundur sampai 2017 maka akan menimbulkan masalah lain. Sebab yang menggantikan masing-masing kepala daerah ialah pelaksana tugas (Plt). Sedangkan Plt sendiri tak menerima jabatan atas mandat masyarakat.

"Ini yang akan menimbulkan begitu banyak kemungkinan. Tidak sepenuhnya dia dapat mandat dari rakyat, tidak sepenuhnya dia adalah penguasa karena dia adalah Plt," tuturnya.

Di sisi lain jika diundur sampai 2017, maka agenda pembangunan negara akan terhambat. Pasalnya tugas dan wewenang Plt tak luas.

"Sementara kan kabupaten maupun provinsi kalau kekosongan bisa sampai 2 tahun bagaimana suasana pembangunan negara kalau nanti selama 2 tahun pejabatnya hanya Plt dengan keterbatasan kewenangannya," tandasnya.

Sebelumnya, pendaftaran calon dalam pilkada serentak dijadwalkan pada 26-28 Juli 2015. Jika dalam satu wilayah kabupaten-kota hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka KPU memperpanjang masa pendaftaran 10 hari dan ditambah 3 hari jika masih tetap hanya satu pasangan calon.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, bila di suatu wilayah dalam masa perpanjangan hanya ada satu pasangan calon maka pelaksanaan pilkada serentak ditunda.

"Kalau tetap tidak ada yang mendaftar, ditunda sampai pilkada selanjutnya tahun 2017," kata Tjahjo di Istana, Jakarta, Kamis (23/7).

Menurut Tjahjo, aturan ini tertuang dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015, dengan harapan tidak ada satu calon kepala daerah yang membeli dukungan dari semua partai politik. Untuk mengisi kekosongan kepala daerah jika terpaksa pilkada di suatu wilayah diundur hingga tahun 2017, Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk pejabat setingkat eselon satu untuk tingkat gubernur.

Sedangkan untuk bupati/wali kota, gubernur mengusulkan tiga nama setingkat eselon dua untuk mengisi kekosongan kepala daerah.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP