Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan KPK restui pegawai gugat Pansus angket ke MK

Pimpinan KPK restui pegawai gugat Pansus angket ke MK slank di kpk. ©2017 Merdeka.com/Sania Mashabi

Merdeka.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (13/7) mengajukan judicial review terkait adanya Panitia Khusus (Pansus) angket KPK. Mendengar hal itu, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dan pimpinan lainnya memberikan restu.

"Ya pimpinan mengetahui dan merestui judicial review tersebut. Karena memang secara konstitusional ya itu adalah hak-hak pegawai KPK karena itu yang menyangkut yang berhubungan dengan kerja-kerja KPK," kata Laode, di gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (13/7).

Laode juga mengatakan, bahwa selama ini sebenarnya sudah banyak pihak yang ingin mengajukan judicial review. Lanjutnya, hal itu dilakukan untuk memperjelas kewenangan KPK dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Sebelum KPK memang ada pihak-pihak lain yang ingin melakukan judicial review agar menjadi jelas kewenangan KPK dan DPR. Supaya jelas dan nanti KPK akan mengikuti apa yang diputuskan MK," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, pegawai KPK siang tadi mengajukan judicial review terkait adanya pansus angket KPK. Menurut Laksono Anindito, perwakilan pegawai KPK yang mengajukan tuntutan ke MK, poin yang diajukan adalah perihal penafsiran Undang-undang MD3 Pasal 79 ayat 3.

"Tadi sudah kita ajukan judicial review ke MK," kata Laksono kepada merdeka.com, di gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (13/7).

"Sebenarnya yang kita mau judicial review itu terkait penafsiran konstitusional pasal 79 ayat 3 Undang-undang MD3 itu seharusnya objek angket itu tidak termasuk KPK karena itu harusnya terbatas hanya pada lembaga eksekutif artinya Presiden dan wakil Presiden dalam konteks ke bawahnya," ungkapnya. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP