Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan Komisi IX DPR sesalkan Jokowi teken Perpres Tenaga Kerja Asing

Pimpinan Komisi IX DPR sesalkan Jokowi teken Perpres Tenaga Kerja Asing Saleh Partaonan Daulay. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengaku kecewa dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Perpres itu mengatur tentang mempermudah tenaga kerja asing kerja di tanah air.

Saleh menyebut kebijakan tersebut dapat berdampak negatif terhadap tenaga kerja lokal. Seperti halnya dapat menimbulkan berbagai tindak kriminal yang bertentangan dengan ideologi bangsa.

"Saya khawatir justru kemudahan bagi masuknya TKA malah berdampak negatif. Bisa saja orang-orang yang masuk itu juga diiringi dengan masuknya barang-barang ilegal, termasuk narkoba," kata Saleh dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (6/4).

Dia mengatakan, tidak setuju dengan alasan pemerintah dalam penerbitan Perpres tersebut, di mana untuk menarik investasi dan perbaikan perekonomian. Menurut Saleh, sejauh ini perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia tidak mengalami kendala selama ini.

Tak hanya itu, dia juga menyebut tidak ada jaminan dengan masuknya TKA dapat menciptakan lapangan pekerjaan kepada pekerja lokal.

Apalagi saat ini, lanjut dia, jumlah pengangguran di Indonesia masih menjadi persoalan besar hingga saat ini.

"Yang baik itu, jika investor asing datang dan merekrut pekerja lokal. Merek dapat untung dengan usahanya dan kita untung dengan lapangan pekerjaan," jelas Saleh.

Reporter: Ika Defianti

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP