Pimpinan ingatkan anggota DPR yang ikut pilkada segera mundur
Merdeka.com - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilgub) 2018, banyak anggota DPR yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah belum mengundurkan diri. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengingatkan agar mereka segera mengundurkan diri.
"Jadi sampai dengan hari ini, belum ada anggota DPR yang mengundurkan diri terkait pencalonan pilkada. Karena memang keterkaitan dengan hukum, ketentuan keputusan MK. Mungkin nanti, karena itu memang kewajiban," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/1).
Taufik mengatakan, para anggota dewan sebaiknya mengajukan pengunduran diri terlebih dahulu. Karena jika tidak segera, akan digugurkan oleh KPUD lantaran belum mendapatkan surat pengunduran diri. Taufik pun berharap agar anggota DPR tidak menunda hal tersebut.
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan dirinya jadi kepala daerah, baik dari TNI, Polri, PNS, pegawai BUMN, BUMD, termasuk kepala desa dan anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan DPRD, diwajibkan memundurkan diri dari jabatannya.
Hal ini berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyebutkan, bagi anggota DPR, DPD dan DPRD, wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
"Kalau pun misalnya tidak mengajukan di DPR secara resmi, nanti kena verifikasi di KPUD malah digugurkan, kan sayang. Karena tidak boleh tidak, harus mundur, dari PNS, TNI, Polri, semuanya harus mundur," tegas Taufik.
"Kalau di sini nanti-nanti saja, takutnya kasihan, nanti sudah masuk ke sana, pas tahapan verifikasi dari KPUD, belum ada surat pengunduran diri, pernah itu ada kejadian karena belum mundur, kita imbau secepat mungkin jangan sampai terlupa," tambah Taufik.
Diketahui ada sejumlah nama anggota DPR berpartisipasi dalam Pilkada serentak 2018. Yaitu anggota Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman di Pilkada NTT, anggota Fraksi PDIP Tb Hasanuddin di Pilkada Jawa Barat, anggota Fraksi PKB Ida Fauziah di Jawa Tengah, anggota Fraksi PKS Sutriyono di Pilkada Kota Bekasi, dan anggota Fraksi PKS Zulkieflimansyah di Pilkada NTB.
Kemudian ada anggota Fraksi NasDem Viktor Bungtilu Laiskodat di Pilkada NTT, dan anggota Fraksi PKB Lukman Edy di Pilkada Riau, serta Nurul Arifin di Pilkada Bandung.
Komisi Pemilihan Umum menjadwalkan batas pendaftaran terkahir untuk calon kepala daerah pada Rabu, 10 Januari 2018. Kemudian dilanjutkan dengan tahap verifikasi sampai 27 Januari 2018.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya