Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan DPR undur pemecatan Fahri Hamzah, ini kata PKS

Pimpinan DPR undur pemecatan Fahri Hamzah, ini kata PKS Muktamar I Ikatan Ulama dan Dai. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Wakil Ketua Majelis Syuro Hidayat Nur Wahid menegaskan PKS akan mendalami keputusan pimpinan DPR. Hal tersebut terkait upaya pimpinan DPR membentuk tim untuk kasus Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang dipecat dari seluruh jenjang keanggotaan PKS.

Wakil ketua MPR ini mengaku tidak tahu secara rinci apa alasan pimpinan DPR. Menurutnya tim hukum PKS akan meninjaunya dan memberikan sikap.

"Kami tidak mengerti dan belum mendengar pertimbangan dari pimpinan DPR. Tentu tim hukum PKS akan mengkaji dan juga nanti pasti akan memberikan penyikapan terhadap argumentasi pimpinan DPR untuk membuat keputusan. Tim hukum PKS akan mengkaji alasan hukum yang dipergunakan pimpinan DPR untuk memberikan penyikapan yang lebih terukur lagi," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/4).

"Ayo saya nunggu. Saya atau partai belum lihat secara langsung apa yang menjadi jawaban resmi dari pimpinan DPR dan apa yang menjadi argumentasi," imbuhnya.

Hidayat menjelaskan bahwa sejauh ini PKS menunggu respon dari dua surat pemecatan yang dikirim ke pimpinan DPR. Dia berharap ada jawaban resmi terkait hal itu secara langsung ke PKS.

"Apakah keputusan itu bersifat final, kan belum tentu juga, kita belum lihat. Kita tunggu dulu apa sih yang menjadi keputusannya atau argumentasinya," ungkapnya.

‎Sebelumnya Pimpinan DPR memutuskan untuk meloloskan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sementara waktu dari keputusan PKS yang memecatnya dari seluruh jenjang keanggotaan partai.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjelaskan bahwa pimpinan DPR membentuk tim kajian untuk perdalam kasus pemecatan Fahri. Jangka waktu kajian hingga 3 minggu ke depan.

"‎Tentu kita putuskan berdasarkan ketentuan yang ada. Beberapa surat menyangkut PAW dan juga surat menyangkut pemberhentian, kita putuskan dibentuk tim kajian oleh biro hukum yang akan bekerja sekitar 3 minggu," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/4).

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP