Pimpinan DPR Tegaskan Tak Ulur Waktu Bahas Usulan Pansus Jiwasraya
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengaku tidak ada upaya pimpinan untuk mengulur-ulur pembahasan mengenai usulan panitia khusus angket yang diserahkan PKS dan Demokrat. Usulan itu sudah diserahkan sejak pekan lalu kepada Azis.
"Enggak ada. Siapa yang memperlama? Saya sudah disposisi. Jangan suudzon," ujar Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/2).
Azis berkilah, usulan Pansus itu sudah diserahkan ke Setjen DPR untuk proses administrasi. Usulan itu sebelumnya diterima Azis dari Fraksi Demokrat dan PKS.
Azis mengatakan, prosesnya saat ini masih proses administrasi berupa registrasi nomor dan lain-lain di Setjen DPR. Kata politikus Golkar itu, setelah dari Setjen akan diserahkan ke pimpinan lain untuk dibahas.
"Sudah ke Kesetjenan. Setjen yang mendistribusikan. Kan bukan tugas saya yang mendeliver. Itu kan tugas Setjen. Masak saya deliver ke pimpinan," kata dia.
Dia pun tak bisa memastikan kapan rapat pimpinan dapat digelar untuk membahas nasib usulan Pansus angket Jiwasraya. Termasuk bisa diselesaikan sebelum DPR menutup masa sidang.
"Tergantung berkas diterima. Nanti kan Setjen ngirim berkasnya lalu musyawarah pimpinan jadwalnya kapan," tegas Azis.
Sebelumnya, Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pimpinan DPR RI segera menindaklanjuti usulan pembentukan Pansus Jiwasraya. Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (6/2).
Politisi Demokrat, Sartono Hutomo meminta kejelasan usulan pembentukan pansus Jiwasraya yang disampaikan ke pimpinan DPR. Termasuk penjelasan terkait proses-proses yang bakal dilewati setelah usulan masuk ke pimpinan DPR RI.
"Kami mohon penjelasan perihal surat terkait pansus hak angket jiwasraya, yang telah ditandatangani 104 anggota. Menjelaskan tahapan-tahapan proses yang telah ditindaklanjuti dari pimpinan," ungkapnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang
Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaPimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir
apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaPKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaPKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI
Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU
Pelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye
Bawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya