Pimpinan DPR sebut pasal kretek tak jadi masuk RUU Kebudayaan
Merdeka.com - DPR menggodok pasal kretek dimasukkan ke dalam RUU Kebudayaan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Sontak saja, hal tersebut menuai kecaman karena dianggap melegalkan rokok yang dianggap berbahaya bagi kesehatan.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan bahwa pasal kretek saat ini urung dimasukkan ke dalam RUU Kebudayaan. Sebab, diketahui, pasal kretek tiba-tiba muncul saat proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Terlebih, Komisi X DPR yang membidangi masalah kebudayaan justru sebagian anggotanya tak mengetahui pasal kretek bakal dimasukkan ke dalam RUU Kebudayaan.
"Batal karena sebagian Komisi X menolak. Pasal itu memang tiba-tiba muncul saat harmonisasi di Baleg," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/10).
Kepastian tersebut, kata Agus, juga didapatnya dari Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya yang telah menyampaikan kepadanya bahwa pasal kretek tak akan masuk dalam RUU Kebudayaan.
"Pak Riefky sudah sering berbicara dengan saya. Kebetulan dia juga politisi Demokrat. Beliau menolak pasal kretek," sebutnya.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana yang menyebut bahwa pada akhirnya seluruh fraksi menolak pasal kretek.
"Belum rapat pleno lagi. Tapi tiap fraksi setuju RUU Kebudayaan dengan catatan pasal kretek didrop," katanya saat dihubungi merdeka.com.
Seperti diketahui, sebelumnya dalam draf RUU Kebudayaan, di pasal 37 ayat 1 berisi tentang penghargaan, pengakuan, dan perlindungan sejarah serta warisan budaya.
Sementara, dalam pasal 49 dijelaskan, karena kretek merupakan warisan budaya, pemerintah diminta membuat inventarisasi dan dokumentasi, memfasilitasi pengembangan kretek tradisional, serta mensosialisasi, mempublikasi dan mempromosikan kretek tradisional. Pemerintah juga wajib membuat festival kretek tradisional dan melindunginya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prabowo Tepis Serangan Anies: Semua Partai Pengusung Bapak Sepakati Program Kemhan di DPR
Prabowo menekankan bahwa tidak pernah menutupi apa pun dari rakyat.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaTKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran
TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TKN: Rakyat Rugi Kalau Pak Prabowo Mundur, Karena Kinerjanya Cemerlang di Kemenhan
TKN menilai sulit mencari sosok yang sepadan untuk menggantikan Prabowo menjadi Menhan
Baca SelengkapnyaDigugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini
Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'
Menurut Hasto, 'setruman-setruman' itu tak hanya diterima oleh Ganjar Pranowo namun ada beberapa media lain yang kena 'setruman' terkait Hak Angket.
Baca SelengkapnyaDPR: Kemendikbud Harus Ambil Peran Lebih Pro Aktif Usut Kasus TPPO Mahasiswa 'Magang' di Jerman
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Kemendikbudristek menyelesaikan kasus TPPO Mahasiswa magang ke Jerman.
Baca SelengkapnyaPPP Gelar Rapat, Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran Raih Suara Tertinggi di Pilpres
Rapat yang digelar di Kantor DPP PPP itu untuk membahas hasil rekapitulasi suara pemilu legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaTKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca Selengkapnya