Pimpinan DPR sarankan pemerintah tak buat Perppu revisi UU Pemilu
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyarankan pemerintah tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas revisi UU Pemilu. Wacana tersebut muncul setelah pemerintah bersikukuh mematok ambang batas pencalonan presiden 20-25 persen.
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan akan menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu. Jika langkah itu dilakukan, maka pelaksanaan Pemilu akan menggunakan aturan lama plus Perppu untuk menganut format keserentakan.
"Nah memang menurut saya kalau bisa hindari Perppu kalau bisa. Tapi pemerintah seperti itu, Perppu bukan keinginan atau suatu kehendak dari DPR kan kehendak dari pemerintah," kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/6).
Menurutnya, penerbitan Perppu juga harus mendapat persetujuan DPR. Perppu dinilai bakal lebih mempersulit kondisi lebih sulit. Oleh karena itu, dia berharap pengambilan keputusan isu krusial terutama presidential threshold diselesaikan dengan musyawarah.
"Dan ini juga Perppu harus minta persetujuan DPR. Kalau menurut saya jika sampai Perppu permasalahannya menjadi lebih sulit. Sehingga kami berharap kalau bisa jangan sampai ke Perppu lah, cukup dalam musyawarah dan mufakat," tegasnya.
Terkait angka presidential threshold, Agus menyarankan pemerintah dan DPR mencari jalan tengah yang merupakan keselarasan kedua belah pihak.
"Ya kalau misalkan sekarang ini posisinya 0 sampai 20 ya, ya barangkali mungkin mana yang paling pas cari penyelesaian, bukannya kita kompromi pada yang tidak baik tidak, tapi paling enggak penyesuaian keinginan kita selaraskan," pungkasnya.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo yang mewakili pemerintah sampai mengancam akan menarik diri dari pembahasan jika ambang batas pencalonan presiden ditetapkan di bawah 20 persen.
Tjahjo menjelaskan, pemerintah memiliki pertimbangan dalam mengusulkan presidential threshold 20 persen kursi dan 25 persen perolehan suara sah nasional. "Jumlah presidential threshold tersebut sama dengan pengaturan dalam UU lama yakni UU No.42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sehingga prinsipnya sama dengan aturan sebelumnya," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (14/6).
Selain itu, upaya uji materi yang pernah diajukan terhadap UU No.42/2008, tidak membatalkan pasal tentang presidential threshold, sehingga tidak bertentangan dengan konstitusi. Pertimbangan lain, kata Tjahjo, presidential threshold mendorong peningkatan kualitas capres/cawapres serta memastikan bahwa Presiden/Wapres yang terpilih telah memiliki dukungan minimum parpol atau gabungan partai di parlemen. Sehingga presidential threshold dipandang memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
Soal presidential threshold 20-25 persen, pemerintah didukung tiga fraksi yakni PDIP, Golkar dan NasDem. Tjahjo menjelaskan, apabila keinginan pemerintah tak dapat diakomodir oleh pansus dan akhirnya dibawa ke jalur voting, maka pemerintah akan menarik diri dari pembahasan. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya