Pimpinan DPR pertimbangkan bentuk pansus kasus dugaan makar
Merdeka.com - Anggota Komisi III Fraksi Partai Gerindra Wenny Warouw menyarankan dibentuk Panitia Khusus untuk menelusuri kejanggalan kasus makar yang menyeret nama sejumlah tokoh. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan pimpinan DPR akan mempertimbangkan pembentukan pansus dalam rapat pimpinan.
"Nanti setelah audiensi diterima, kemudian dilaksanakan rapim yang harus diambil keputusan juga dari rapat dan seluruhnya bagaimana pembentukan pansus, panja dan sebagainya. Kita serahkan pada mekanisme yang ada," kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1).
Agus meminta Komisi III lebih dahulu membahas dugaan kesalahan prosedur dalam proses hukum atas kasus dugaan makar yang menjerat Rachmawati dan kawan-kawan.
"Sehingga perencanaan lebih lanjut kami serahkan ke yang menanganinya. Kalau hukum komisi III yang akan menangani," tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah tokoh yang menjadi tersangka dugaan makar terhadap Presiden Joko Widodo mendatangi Komplek MRP/DPR kemarin. Para aktivis itu diantaranya Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ahmad Dhani, dan Hatta Taliwang. Rachamawati cs mengadukan tudingan makar yang dituduhkan ke pimpinan DPR.
Rachmawati mengatakan pasal tuduhan makar terhadap sejumlah aktivis ini telah direkayasa dan cenderung ada penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah dan Polri. Dia membantah jika pihaknya akan melakukan praktik makar terhadap Jokowi.
"Saya sudah melihat ini by desain ini akan justru digambar gemborkan persatuan akan pecah belah. Golongan agama dikatakan kelompok radikal terorisme dan kelompok nasionalis dikatakan makar," ujarnya.
Rachmawati dan para aktivis merasa difitnah karena mereka hanya ingin menyampaikan petisi agar UUD 1945 dikembalikan melalui MPR/DPR melalui aksi damai pada 2 Desember 2016. Sebab, targetan aksi agar UUD 1945 dikembalikan menjadi pedoman negara itu hanya bisa terealisasi lewat kewenangan MPR.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaPPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri
Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDPR Minta Paman Bunuh Keponakan Berkedok Kebakaran Dijerat Pembunuhan Berencana
Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca Selengkapnya